PT.KTU Taja Konsultasi Publik Hadirkan Pihak Kompeten

lintas Daerah429 kali dibaca

Kotogasib, lintas10.com- Sebagai bagian dari komitmen Kebijakan Keberlanjutan (Sustainability Policy) PT Astra Agro Lestari Tbk, yaitu salah satunya adalah No Deforestation (Tidak ada deforestasi). No Deforestation adalah adanya komitmen untuk tidak melakukan pembangunan di area yang memiliki nilai konservasi tinggi (HCV). PT Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya yakni PT Kimia Tirta Utama (PT KTU) mengadakan Konsultasi Publik Indentifikasi dan Rencana Pengelolaan Areal High Conservation Value (HCV).

Kegiatan ini diadakan di Aula Kecamatan Koto Gasib. Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh 32 tamu undangan. Dihadiri langsung oleh perwakilan perusahaan yaitu Intan Nurcahayani (Sustainability HO AAL), Adlan Yusran (Konservasi HO AAL), A. Hardiman (CDO PT KTU) serta Eri Apriadi (Asisten CSR PT KTU). Dalam kegiatan tersebut turut mengundang BKSDA Provisi Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Dinas Sosial Kabupaten Siak, Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Penghulu Kampung Buatan 1, Empang Pandan, Keranji Guguh, Tasik Seminai, Kuala Gasib, Teluk Rimba, dan Kuala Gasib. Selain itu acara tersebut juga dihadiri oleh dari PT Aneka Inti Persada dan PT Perkebunan Nusantara V.

Tujuan kajian HCV adalah memetakan keberadaan area HCV, mengidentifikasi tekanan atau ancaman terhadap keberlanjutan area HCV, serta membuat rekomendasi perlindungan, pengelolaan dan pemantauan HCV PT KTU di Kabupaten Siak. Pihak PT Astra Agro Lestari Tbk bekerjasama dengan PT Eco Nusantara melaksanakan praktik identifikasi, melindungi dan mengelola area yang memiliki nilai konservasi tinggi di dalam wilayah usaha Perusahaan.

Kegiatan penilaian HCV secara bertahap sudah dilakukan sejak Bulan April yang diawali dengan pra assesment hingga full assesment di bulan Juli 2022, sedangkan konsultasi publik adalah tahap akhir proses kajian HCV berupa sosialisasi hasil dan menyaring masukan atau rekomendasi dari stakeholder terkait di wilayah kajian tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Dumai Minta Anggota Tetap Selalu "3S" Dalam Pelayanan ke Masyarakat

Hubbal K sembiring yang merupakan Administratur PT KTU menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama pemerintah daerah sehingga perusahaan masih eksis berusaha di wilayah ini.

“Dengan adanya kajian HCV, itu berarti perusahaan kami melakukan pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan, ini merupakan salah satu alat untuk memastikan pengelolaan perkebunan dilakukan dengan baik dan dengan konsultasi publik ini kita bisa memperoleh data serta informasi tambahan dan klarifikasi atas temuan di lapangan,” ujar Hubble.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa melalui konsultasi publik ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan, saran atau tanggapan terhadap penilaian HCV yang dilakukan.

“Saran dan masukan dari semua pihak sangat kami harapkan untuk keberlanjutan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Terlaksananya kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami terhadap hal tersebut. Tidak lupa juga kami menyampaikan terima kasih terhadap PT Aneka Inti Persada dan PT Perkebunan Nusantara V yang telah mengirimkan perwakilan dalam kegiatan tersebut,” kata orang nomor satu di Perusahaan perkebunan di Kotogasib ini.

Ditempat yang sama A.Hardiman selaku CDO mengungkapkan dengan kegiatan itu nanti ada masukan dari berbagai pihak dalam upaya memanfaatkan di sekitar areal perusahaan.

“Kami berharap konsultasi publik ini berjalan lancar dan bisa menghasilkan saran masukan sehingga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan di areal perusahaan PT KTU,” katanya menambahkan.

Sekcam Koto Gasib, Muharram yang hadir dan membuka acara  mengatakan bahwa isu yang paling diperhatikan oleh semua pihak adalah tentang isu lingkungan, maka pihaknya sangat mengapresiasi PT KTU yang dapat melaksanakan kegiatan ini, karena penekanan dalam konsultasi publik adalah adanya komitmen dalam membangun perkebunanan dengan memperhatikan dampak lingkungan.

Perwakilan dari BKSDA Provinsi Riau juga memberikan apresiasi kepada PT KTU yang dapat melaksanakan kegiatan konsultasi publik ini.

Baca Juga:  4 Orang diduga Terlibat Barang Haram Sabu di Cokok Polisi

“Ini bukan hanya untuk mengikuti dan mematuhi aturan, tetapi ada niat baik dari kita untuk mengelola perkebunan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku. Semoga kegiatan ini dapat menjadi pelopor bagi perusahaan lain yang ada di Kab. Siak,” katanya. (Rls)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses