Kotawaringin Barat, Lintas10.com- Dalam ijin pembukaan areal perkebunan tentu banyak persyaratan yang harus dipenuhi dengan berbagai tahapan ketat.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Kotawaringin Lama pernah sebuah perusahaan perkebunan PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) tahun 1997 yang ingin membuka areal hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang melibatkan 12 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama ditolak penerbitan ijinnya karena pola yang dipakai adalah pola inti sehingga ditolak warga setempat dan hasil amdalnya tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian pada tahun 2004 PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB) melakukan pengajuan ijin untuk membuka areal hutan yang sama yang pernah akan dibuka oleh PT KSK dengan memakai pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) atau dengan pola pembagian 1:1 dengan melibatkan masyarakat di kedua belas desa yang berada di Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai mitra atau yang disebut dengan plasma, walau sempat ada masyarakat beberapa desa menolak, akan tetapi dengan keinginan untuk melibatkan seluruh masyarakat dengan jargon meningkatkan taraf perekonomian warga, ahirnya seluruh masyarakat di kedua belas desa menerima pola yang diusung oleh PT Karya Makmur Bersama ( PT KMB) tersebut yang akan membuka areal seluas 30.000 ha.

Persyaratan awal kemitraan dengan masyarakat sudah didapatkan, maka PT KMB mengajukan proposal perijinan kepada pemerintah dengan persyaratan-persyaratan lain berupa Amdal dengan semua persyaratan administratif dan teknis serta hasil investigasi dan penelitian lapangan terhadap seluruh persyaratan yang ditentukan dinyatakan sudah memenuhi, maka perijinan yang dimohonkan oleh PT KMB, Untuk mendapatkan ijin PT KMB pada tanggal 2 Juli 2004 berganti nama menjadi PT Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGA) dan Perijinanan disetujui Bupati Kotawaringin Barat tertanggal 1 Agustus 2004 dengan nomor 579.480.42/BPN/VIII/2004.
Didalam persyaratan teknis AMDAL yang ada, bahwa salah satunya adalah menginklaf area danau dan sungai untuk dijadikan wilayah konservasi.
Memang didalam perijinan yang diterbitkan awalnya seluas 30.000 ha tersebut ada beberapa revisi sehingga terbitlah SK Bupati Kotawaringin Barat Ek.Bang/525.26/i/2006 luas diberikan bukan 30.000 ha tetapi menjadi 26.900 ha.

Didalam areal seluas 26.900 ha tersebut masih ada kawasan yang harus dijadikan kawasan konservasi, yakni Sungai Sagu, Danau Asam, Danau Desa Kondang, dan Danau Dandun.
Kawasan aliran sungai Sagu dan ke empat danau alam tersebut merupakan kawasan yang dijadikan tempat mata pencaharian masyarakat tradional setempat, karena potensi berbagai jenis ikan alami dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi untuk menunjang ekonomi masyarakat setempat.
Seiring berjalannya waktu, PT Bumitama Gunajaya Abadi di tahun 2013 beberapa bagian aliran sungai kecil termasuk aliran besar Sungai Sagu dikeruk secara sefihak oleh pihak perusahaan dengan alasan untuk memperlancar aliran sungai akan tetapi malah merusak vegetasi didalamnya demikian pula tidak lagi dapat dijadikan.tempat hidup berbagai jenis ikan yang dulunya hidup dengan baik ditempat itu.
Demikian pula keempat buah danau alami dan rawa yang berada di sekitarnya, tidak lagi ada kawasan hutan disekitar danau yang hidup beberapa ratus meter mengelilingi danau, karena sudah semu dijadikan perkebunan sawit.
Bahkan danau-danau tersebut, oleh perusahaan diusakan dikeringkan dengan membuat parit atau aliran sodetan dengan alasan untuk dijadikan sumber air dari pohon sawit yang berada disekitarnya, pada hal tujuannya adalah agar danau menjadi kering sehingga dapat ditanami sawit.
Masyarakat sekitar sangat resah terhadap tindakan sepihak perusahaan PT BGA karena masyarakat tidak semuanya mendapatkan plasma, sehingga dengan rusaknya dan beralih fungsinya beberapa kawasan aliran sungai dan danau alami yang dilakukan secara sepihak dan dengan melanggar aturan atau ilegal, sangat merusak habitat kawasan yang ada.
Potensi berbagai jenis ikan untuk dipanen oleh masyarakat sudah sulit didapatkan, jangankan ikan, airnyapun sudah tidak lagi jernih dan airnya sudah tidak tertampung dengan berlimpah didalamnya karena sudah dibuatkan saluran pembuangan oleh perusahaan.
Masyarakat sudah menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah setempat, tapi sepertinya tidak berdaya karena tindakan perusahaan terus berlanjut.(AT).








