PT. BGA diduga Lakukan Alih Guna Lahan Secara Ilegal

Kotawaringin Barat, Lintas10.com- Dalam ijin pembukaan areal perkebunan tentu banyak persyaratan yang harus dipenuhi dengan berbagai tahapan ketat.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kotawaringin Lama pernah sebuah perusahaan perkebunan PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) tahun 1997 yang ingin membuka areal hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang melibatkan 12 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama ditolak penerbitan ijinnya karena pola yang dipakai adalah pola inti sehingga ditolak warga setempat dan hasil amdalnya tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian pada tahun 2004 PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB) melakukan pengajuan ijin untuk membuka areal hutan yang sama yang pernah akan dibuka oleh PT KSK dengan memakai pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) atau dengan pola pembagian 1:1 dengan melibatkan masyarakat di kedua belas desa yang berada di Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai mitra atau yang disebut dengan plasma, walau sempat ada masyarakat beberapa desa menolak, akan tetapi dengan keinginan untuk melibatkan seluruh masyarakat dengan jargon meningkatkan taraf perekonomian warga, ahirnya seluruh masyarakat di kedua belas desa menerima pola yang diusung oleh PT Karya Makmur Bersama ( PT KMB) tersebut yang akan membuka areal seluas 30.000 ha.

Persyaratan awal kemitraan dengan masyarakat sudah didapatkan, maka PT KMB mengajukan proposal perijinan kepada pemerintah dengan persyaratan-persyaratan lain berupa Amdal dengan semua persyaratan administratif dan teknis serta hasil investigasi dan penelitian lapangan terhadap seluruh persyaratan yang ditentukan dinyatakan sudah memenuhi, maka perijinan yang dimohonkan oleh PT KMB, Untuk mendapatkan ijin PT KMB pada tanggal 2 Juli 2004 berganti nama menjadi PT Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGA) dan Perijinanan disetujui Bupati Kotawaringin Barat tertanggal 1 Agustus 2004 dengan nomor 579.480.42/BPN/VIII/2004.

Baca Juga:  POLRES KOTAWARINGIN BARAT LAKSANAKAN UPACARA HUT POLRI KE -72

Komentar