Polres Labuhanbatu Ungkap Dan Musnahkan 45 Kg Sabu

Hukrim661 kali dibaca

Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) Rek An.Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri)

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH
melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.

Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45000 Gram Sabu dapat menyelamatkan 450000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang,terhadap ke 3 Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (rel /SiRa)



Baca Juga:  Dikabarkan, Pemain Minyak Bersubsidi di Tangkap Polisi saat Mengisi di SPBU KM 11 Kotogasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses