Permintaan “Nyeleneh” KPU Sumut Terkait Kwitansi Kosong Mencuat, Kerjasama Media Berpotensi di “Mark Up” ?

Lintas SUMUT396 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Lagi dan lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) diterpa isu yang tak sedap. Pasalnya permintaan yang dianggap sejumlah pihak “nyeleneh” itu kembali digaungkan oleh oknum KPU Sumut yang diduga bernuansa kecurangan kembali terendus.

Hal ini mencuat pasca sejumlah awak media yang tergabung dalam “Media Center KPU Sumut” dimintai kwitansi kosong dan berstempel pimpinan redaksi. Sontak saja, cerita ini membuat heboh dikalangan wartawan.

Diketahui tujuan dari permintaan kwitansi bercap stempel pimpinan redaksi itu untuk pencairan dana rilis pengumuman pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara kemarin. Namun, sejumlah awak media merasa was – was akan haknya tidak diberikan sebagaimana anggaran yang digelontorkan untuk kerjasama peliputan kegiatan Pilkada 2024 di Wilayah Sumut sebagaimana mestinya.

Kepada wartawan narasumber media ini yang enggan dicatut namanya mengatakan heran atas permintaan KPU Sumut tersebut, kenapa mesti kwitansi kosong dan bertempel, padahal dijanjikan hanya 200 ribu rupiah saja yang akan diterima ujarnya heran.

” Saya pun heran seluruh yang tergabung dalam Media Center KPU Sumut, mendadak sibuk mencari kwitansi dan memintai stempel pimpinan redaksi masing – masing ” ujar sumber, Kamis, (05/09/2024).

Informasi dihimpun, sebanyak 184 jumlah media yang tergabung dalam group Media Center KPU Sumut bakal menerima pencairan dana pemberitaan.

Dilain sisi, staf humas saat di jumpai wartawan di ruang kerjanya membenarkan permintaan kwitansi kosong oleh pihak Kpu Sumut. Hal ini dikatakan karena merupakan arahan dari atasannya untuk meminta kepada awak media yang tergabung di media center.

“kek gini, Ia, ia, ada.., kalau stempelnya ngga ada ngga apa-apa , kalau bisa ia, kami sesuai arahan aja”, sebut IG di ruang kerjanya sebagaimana dilansir dari Neracanews.

Baca Juga:  Dugaan Pencurian oleh Anwar Sani Tarigan Dinilai Mencoreng nama Partai PDI Perjuangan, Begini Tanggapan Praktisi Hukum di Sumut!

Hal yang senada juga disampaikan Kasubbag Teknis Kpu Sumut bernama Agus kepada wartawan. Ia juga menyarankan setiap awak media memberikan Kwitansi kosong yang nantinya akan di cairkan sebesar dua ratus ribu rupiah.

“200 ribu pak kosong pun bisa nanti waktu bayar di tulis”, ujarnya saat di hubungi wartawan lewat pesan tertulis.

Dihubungi kembali Ketua KPU Sumut Agus Arifin dinomor kontak 0852-6164- XXXX namun Agus Arifin memilih enggan menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi.

Sebelumnya sejumlah aturan kerjasama media di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) turut menjadi sorotan publik. Pasalnya, kerjasama KPU Sumut dengan sejumlah media diduga sarat kepentingan terselubung.

Penerimaan syarat kerjasama sejumlah media diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum yang berada di bawah kepemimpinan Agus Arifin.

Data diperoleh Lintas10.com, terdapat sejumlah nama yang diterima di KPU Sumut diduga tidak memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut

Amatan Lintas10.com, bahwa terdaftar satu nama oknum wartawan yang diterima di KPU Sumut akan tetapi terdaftar pula dibeberapa media lain alias satu nama terdaftar di dua media yang berbeda. Syarat dalam penerimaan kerjasama media juga diduga kuat telah dilanggar sebagaimana dalam ketentuan yang dibuat oleh Agus Arifin.

Isi dalam selebaran pengumuman yang diteken oleh ketua KPU Sumut tersebut hanyalah pajangan semata dan tak berjalan sebagaimana aturan yang ditetapkan.

Sehingga memunculkan keraguraguan publik akan proses pilkada di Sumatera Utara berjalan adil dan jujur jika hal kecil saja di internal KPU Sumut itu sendiri kerab menimbulkan tanya dan terkesan tertutup dari publik.

Berulangkali dipertanyakan mengenai syarat ketentuan yang disebarkan pihak KPU Sumut berupa selebaran pengumuman wajib dalam kerjasama di KPU Sumut, ironisnya Agus Arifin masih menutup diri.

Baca Juga:  25 Ribu Ormas Sopo Restorasi Bersatu Siap Menangkan Riko Waas dan Zaki Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Sikap acuh dari ketua KPU Sumut Agus Arifin dianggap merongrong integritas pimpinan penyelenggara pemilihan gubernur sumut yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Berikut selebaran aturan kerjasama yang diteken oleh ketua KPU Sumut beberapa waktu yang lalu ” Fotokopy KTP pimpinan (penanggungjawab atau pimpinan redaksi), Fotokopy NPWP Perusahaan, Surat kerjasama ditujukan kepada ketua KPU Sumut, Akta pendirian perusaan, Surat pengesahaan Kemenkumham, Dokumen penanggungjawab/pimpinan redaksi bersertifikat UKW Utama, Fotokopi buku rekening, Laporan pajak terakhir, Perusahaan Pers yang terdaftar dan terverifikasi dewan pers, dibubuhi tanda tangan ketua KPU Sumut Agus Arifin “

Dalam aturan kerjasama tersebut tak satupun poin syararat kerjasama yang menyinggung tentang status wartawan sudah kompeten atau bukan dalam melakukan tugas jurnalistik. Dalam syarat aturan kerjasama lebih menonjolkan tentang kelengkapan perusahaan maupun pimpinan media.

Diketahui, berjumlah 148 media yang mengikuti seleksi tersebut. Namun ada yang janggal melihat sejumlah media yang telah diterima tersebut, pasalnya ada puluhan media yang diduga belum memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut. (Ly)

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses