Bobby Nasution Jangan Diam Saja, Pemko Medan “Kecolongan,” Pendirian Empat Pabrik di Kecamatan Tuntungan Jadi Sorotan Publik !

Lintas SUMUT380 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Sejumlah pihak telah dimintai keterangan mengenai pendirian empat pabrik di Jalan Bunga Sakura ll, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga kuat belum memiliki izin.

Hingga kini, pabrik sudah beroperasi dan menimbulkan tanda tanya ditengah – tengah masyarakat. Jajaran Pemerintah Kota Medan (Pemko) dalam hal ini dianggap telah “kecolongan.”

Pasalnya, selain pabrik sudah beroperasi, juga dikeluhkan warga mengenai polusi udara yang ditimbulkan mobil dumtruck yang lalu lalang di seputaran pabrik yang berdekatan dengan padat pemukiman penduduk.

Tiga pabrik pengolahan batu dilomit dan satunya lagi pabrik mixing plant yang dianggap luput dari pengawasan, sehingga mampu berdiri tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Parahnya lagi, warga hanya disuguhi debu dari aktivitas pabrik tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan pembangunan pabrik mixing plant itu telah diperintahkan untuk dihentikan pembangunannya.

“Sudah kita perintahkan untuk menghentikan pembangunan mixing plant. Dan saat ini tidak ada lagi kegiatan pembangunan” ucap Endar, Senin (31/07/2023).

Disinggung di Kelurahan Tanjung Selamat terdapat empat pabrik yang saban hari hanya menyumbangkan debu kepada warga. Endar menyebut agar dikoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup saja, kata dia.

“Saran tolong koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup karena itu masalah Amdal” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap dimintai tanggapan mengenai berdirinya pabrik diduga kuat tanpa PBG ini, Rakhmat Harahap menuturkan agar awak media koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Perkim tulisnya.

” Coba di koordinasi ke dmptsp dan perkim ya bapak, terimakasih”

Sebelumnya, Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si menuturkan kepada wartawan telah mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga:  Permedsu Hadir Sebagai Narasumber di TVRI Sumut, Peran Media Sosial Sebagai Kontrol Kinerja Pemerintah!

Kepada wartawan Camat Medan Tuntungan mengatakan bahwa pemilik pabrik sudah pernah dipanggil dan dihimbau untuk mengurus izin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Menurut Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si yang resmi dilantik Wali Kota Medan menjadi Camat Medan Tuntungan pada 7 Juli lalu itu mengatakan pihaknya tidak hanya menyurati saja.

“Tidak hanya disurati, kita sudah undang mereka dikantor Kelurahan Tanjung Selamat. Sudah dipanggil mereka disana dihimbau untuk mengurus semua izin – izin mereka” kata Hendra menjawab kru awak media, Kamis (27/07/2023).

Disinggung selama ini memang belum ada izin? menjawab hal tersebut Camat Medan Tuntungan mengatakan agar awak media mengkonfirmasi kepihak perusahaan saja ucapnya.

” Coba dikonfirmasi ke mereka supaya terjadi perimbangan data. Kita sudah sampaikan ke mereka berupa masukan – masukan berupa himbauan. Kita tidak bisa main koboy” kata dia.

Disinggung terkait pabrik mixing plant yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun AMDAL. Hendra menyebut bahwa pemilik pabrik tersebut juga ikut hadir diantara yang dipanggil, dan sudah diminta untuk menghentikan pengerjaannya dan melengkapi dokumennya, tandasnya.

Hendra melanjutkan, jika masih juga beroperasi , ia pun mengarahkan agar awak media bertanya ke pihak perusahaan.

“Konfirmasi ke merekalah kenapa terus beroperasi, apa dasar mereka masih beroperasi? Kalau mereka bilang bagaimana biar tau kita menyikapinya. Kalau boleh dikasih tau warga yang komplin itu untuk memperkuat nanti” ujarnya. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses