Sarolangun, lintas10.com- Masih ada sejumlah Kepala Desa yang tidak melakukan tindakan dan menangani perangkat desa yang Doble job, tidak tamat sekolah menengah atas di wilayah kabuaten Sarolangun saat ini .
Membuat publik menyoroti tentang aturan yang telah di buat oleh bupati Sarolangun dalam dua perbub di antaranya perbub no 77 dan perbub no 88 tentang perangkat Desa.
Namun aneh saat ini fakta di lapangan dua Perbup Sarolangun masih di kangkangi oleh sejumlah oknum kepala Desa.
Kepala dinas PMD kabupaten Sarolangun Mulyadi di tanya terkait dengan pejabat desa yang Doble job dan setiap yang di terima selama
menjabat.
“Kita telah memberi tahu kepada Camat dan kepala Desa agar mengganti para perangkat desa yang Doble job dan tidak tamat SMA,” ujarnya belum lama ini.
Hal ini telah di sampaikan supaya tidak ada para perangkat desa yang memiliki job lebih dari satu, karena untuk saat ini para Perangkat desa wajib aktif di kantor desa setiap hari, jadi mereka tidak boleh punya Job lain selain jadi perangkat Desa.
“Dari itu mereka tinggal pilih jadi perangkat desa atau yang lainnya jika saat ini di desa masih ada perangkat desa yang Doble job dan tidak tamat SMA siltap (gaji) yang diterima harus di kembali kan.
“Karena ini meyalahi aturan,”terang Mulyadi .
Terkait pengembalian siltap perangkat Desa yang telah menyalahi aturan tersebut dinas PMD tidak punya kewenangan hal ini yang punya wewenang ada pihak inspektorat,
mereka yang harus mengaudit terkait siltap yang di terima perangkat Desa.
“Karena itu yang punya wewenang untuk menindak hal ini menjadi ranahnya insfetorat . Mereka lah
Yang punya wewenang untuk pengembalian soal gaji perangkat desa yang menyalahi didalam aturan,” tutupnya.
Saat ini di kecamatan Mandi Angin masih ada Kepala Desa yang belum mengganti para perakat desa yang
Doble job dan tidak tamat SMA, anehnya
lebih dari tiga tahun menjabat perangkat
Desa ini tetap Melenggang seperti tak ada masalah, mereka terus mendapat gaji dari dana desa. Sedangkan sebelumnya disampaikan kepala dinas PMD jika ada perangkat Desa yang Doble job atau punya pendidikan SMP Maka gaji harus dikembalikan Jika tak patuh maka di anggap melakukan
Korupsi.
Dari investigasi lintas10.com masih di
Temukan di satu Desa ada perangkat desa yang mendapat gaji Doble, mulai gaji Kadus insentif kader posyandu, gaji guru TK paud.
Harapan masyarakat agar Investorat serius melakukan tugas sebegai auditor. (asmara)
