Pengukuran Tanah Oleh BPN Tebing Tinggi Sempat dihalau Terduga Penyerobot Lahan, Begini Kronologinya!

lintas Daerah3,138 kali dibaca

Lintas10.com, Tebing Tinggi – Kedatangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebing Tinggi di Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, guna mengukur tanah bersertifikat SHM milik Lie So Thin sempat terhenti akibat dihalangi oleh terduga penyerobot lahan inisial nama AC, Kamis (30/03/2023).

Kepada penasehat hukum Ferdi Santoso Tania SH, Daniel Simbolon SH dan rekan, terduga penyerobot lahan berinisial AC ngotot untuk meminta legal standing kedatangan pihak BPN Tebing Tinggi.

Cek cok mulut pun tak terhindarkan, laga argumen pun sempat alot antara kedua belah pihak. Daniel Simbolon SH mempertanyakan kehadiran AC dalam pengukuran tanah milik kliennya Lie So Thin tersebut yang dinilai hanya memperkeruh suasana.

AC yang datang dengan gaya arogansinya tampak berapi – api melakukan adu argumen tanpa menunjukkan alas hak tanah mana yang di klaim sebagai miliknya itu.

Dengan berdalih mendapat kuasa dari seorang pemilik tanah sempadan, AC menunjukkan sepucuk surat yang dinilai tidak ada hubungannya dengan pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh pihak BPN.

” Kita tidak inginkan hal ini. Kita berharap pengukuran ini dilakukan dengan kondusif toh semua memiliki surat SHM, tinggal di ukur saja, kalau lebih digeser itu patoknya dan sebaliknya. Jangan jadi berkurang tanah klien kami ” ucap Ferdi Santoso SH didampingi Daniel Simbolon SH.

Tim pengukur dari BPN tidak sendiri melainkan disaksikan oleh pihak Kelurahan Berohol, Kepling, Babinsa, Sempadan tanah dan warga sekitar. Namun perdebatan tersebut pun tetap saja terjadi meski pengukuran disaksikan sejumlah pihak.

Pihak BPN Gifron Samosir melakukan pengukuran dimulai dari patok pertama sesuai dengan yang tertera dalam surat yakni dari pinggir jalan raya.

Baca Juga:  Merasa Ditipu oleh Kolega, Seorang Suplayer Biji Kopi Ekspor Laporkan RA Ke Polrestabes Medan

Selanjutnya, dilakukan pengukuran mengarah dalam areal lahan tersebut dengan mengambil titik koordinat sebagai data perbandingan antara denah lokasi maupun yang tertera di peta yang ada di kantor BPN Tebing Tinggi.

Dalam kesempatan itu, pihak BPN pun berjanji akan melakukan berita acara pengukuran dan akan dikeluarkan minggu depan terhitung saat dilakukan pengukuran.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ferdi Santoso Tania SH, G Daniel Simbolon SH, Horas Simanjuntak SH, Syahputra Ambarita SH menerangkan, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh inisial CH, AC dan kawan – kawan (dkk) diduga kuat telah melanggar hukum.

Olehnya, penasehat hukum Ferdi Santoso dan rekan mengultimatum jika pengukuran tanah milik kliennya masih terus diganggu oleh pihak pengembang atau AC dkk, maka klien kami akan menempuh jalur hukum, mempidanakan orang-orang yang diduga menyerobot tanah milik klien kami tersebut ucapnya.

” Sebenarnya, kalau kita tidak mengedepankan mediasi ini sudah pelanggaran hukum ini, menyerobot lahan klien kami tanpa hak dan merusak tanaman. Tetapi kita masih mempertimbangkan hal itu” ucapnya.

CH, AC dkk yang diduga akan mendirikan bangunan bisnis properti disamping tanah milik Lie So Thin dan tanah tersebut diduga telah diserobot. Lahan klien kami telah dijadikan akses keluar masuk alat berat untuk melangsir tanah timbun.

Tanah Lie So Thin bersertifikat dengan SHM nomor 554 dan 555 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses