Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Santunan Kematian Covid-19

lintas Daerah2,051 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com-Pemerintah kota (pemko) Padangsidimpuan melalui dinas sosial siap memfasilitasi pengajuan bantuan santunan kematian kepada pasien positif Covid-19 yang meninggal.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari dinas sosial provinsi Sumatera Utara nomor : 465.2/3568/DINSOS/VIII/2020, bahwa besaran santunan tersebut berjumlah 15 juta rupiah dan akan diberikan kepada ahliwaris pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19.

Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial dinas sosial kota Padangsidimpuan Eva Julianti Hasibuan menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan bantuan tersebut pihaknya baru menerima pada tanggal 7 September 2020 kemarin.

Kemudian terkait adanya santunan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh Camat se-kota Padangsidimpuan, dinas kesehatan (Dinkes), rumah sakit umum daerah (RSUD) dan kantor wali kota melalui surat edaran, adapun kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Setelah menerima surat pemberitahuan dari provinsi Sumut, kita langsung memberitahukan kepada pihak kecamatan, Dinkes, RSUD dan kantor wali kota dan sampai sekarang kita masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait santunan tersebut, sekaligus sosialisasi perwal nomor 28 tahun 2020,” ucap Eva diruang kerjanya, Selasa, (22/9/2020).

Terkait dengan program tersebut, dia menyebutkan, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat untuk ditindaklanjuti ke-masing-masing kelurahan dan desa.

Eva juga mengatakan dalam hal ini, pihaknya bertugas hanya sebagai fasilitator saja untuk diteruskan ketingkat provinsi sampai kepusat dan jika ada keluarga yang meninggal akibat positif Covid-19 maka pihaknya siap memfasilitasi.

“Disini kita hanya memfasilitasi, jika ada pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, silahkan pihak keluarga mengajukan klaim ke-dinas sosial kota Padangsidimpuan, tetapi bukan kita yang memberikan uangnya, melainkan harus di ajukan lagi ke-kementerian sosial dan akan di verifikasi, kalau memenuhi persyaratan akan langsung di transfer ke rekening yang bersangkutan,” Jelasnya.

Baca Juga:  HIMA PERSIS Riau Minta GUBRI Mencopot Dan Mengevaluasi Direksi BRK Syariah

Terus, bagaimana dengan pasien yang meninggal suspek Covid-19?, Eva menjelaskan, bahwa santunan ini hanya diberikan kepada ahli waris paisen yang positif Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil Swab.

Adapun syarat pengajuan santunan kematian Covid-19 yaitu, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP ahli waris, foto copy surat keterangan meninggal dunia, foto copy surat keterangan dari pemerintah, dinkes, puskesmas rumah sakit menyatakan positif Covid-19 dibuktikan hasil rekam medis.

Selanjutnya, berkas asli surat keterangan domisili bahwa bukan asli daerah tersebut, berkas asli surat pengantar rekomendasi dari dinsos, berkas berwarna foto korban meninggal, dan surat keterangan ahli waris.

“Besaran santunan yang akan diberikan pemerintah pusat Rp15 juta, silahkan para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 untuk mengajukan pemberian santunan kematian tersebut, tetapi kita berharap janganlah ada korban yang meninggal akibat positif Covid-19 ini,” ungkap kabid perlindungan dan jaminan sosial itu.

Sementara untuk di kota Padangsidimpuan sendiri, sampai saat ini pihaknya mengakui belum mengetahui informasi berapa jumlah pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19 di kota Padangsidimpuan. (S. Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses