Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya Lima Belas Tahun.(SiRa)
Pemilik Kebun Bakar Tukang Dodosnya Ditangkap Polisi


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya Lima Belas Tahun.(SiRa)