Pemilik Kebun Bakar Tukang Dodosnya Ditangkap Polisi

Hukrim710 kali dibaca

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya Lima Belas Tahun.(SiRa)

Baca Juga:  Dua Lansia dan Warga Kurang Mampu Desa Pulau Binjai, Peroleh Sembako Dari Polsek Kuantan Mudik 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses