Mengenai “Lampu Pocong,” Pengamat Mengatakan BPK RI Bisa Audit Pengerjaan Lampu Jalan Milik Pemko Medan

Lintas SUMUT4,742 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Pengamat anggaran Sumatera Utara Ir Elfenda Ananda MSP mengatakan, harus difahami bahwa fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit keuangan, mulai dari kepatuhan terhadap UU, audit atas kemungkinan kerugian keuangan negara, lalu lintas keuangan sampai ke neraca keuangan daerah.

“Terkait pekerjaan pembangunan lampu jalan umum yang disebut Wali Kota Medan Bobby Nasution belum bisa diaudit BPK karena belum dibayar 100 persen, tentunya tidak demikian. Harus kita fahami bahwa fungsi BPK RI itu sangat luas, tidak sebatas karena pekerjaan proyek belum dibayar 100 persen,” kata Elfenda kepada wartawan, Minggu (2/4).

Elfenda menegaskan kalau DPRD Medan bisa meminta BPK melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Karena salah satu fungsi Legislatif adalah pengawasan , jika dewan merasa ada hal-hal merugikan keuangan negara bisa meminta BPK melakukan audit meski pekerjaan tersebut belum selesai.

Pekerjaan itu kata Elfenda bisa diaudit BPK mulai dari hulu pekerjaan hingga akhir. Justreru DPRD bisa mencegah kerugian yang lebih besar dengan meminta BPK melakukan audit. “Misalnya, pekerjaan ada yang tidak sesuai yang ada di dalam APBD dengan praktik di lapangan. Dari sis manfaat tidak maksimal dan sebagainya,” ucapnya mencontohkan.

Jadi, lanjut dia, sepanjang sudah ada beban anggaran yang dibayar waklaupun belum 100 persen, tentunya dalam rangka mencegah adanya kerugian yang lebih besar BPK RI bisa melakukan audit. Tidak perlu harus sudah dibayar 100 persen. Karena dalam siklus anggaran akan ada agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di DPRD untuk membahas kinerja wali kota selama tahun 2022.

Proyek ini tentunya kata Elfenda akan dilaporkan sebagai bagian kinerja pemko, maka pemko akan melaporkan pekerjaan tersebut terlepas apakan sudah selesai secara keseluruhan atau belum. Ini akan menjadi penilaian Legislatif atas kinerja wali kota, utamanya terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Baca Juga:  Kritik Keras Kinerja Walikota Medan, Cipayung Plus Katakan Begini

“Kalau dewannya kritis dan merasa mewakili rakyat tentu akan menyorot persoalan lampu jalan ini, sesuai dinamika yang berkembang dari aspek manfaat, teknis hingga kepersoalan ketersediaan daya PLN.

Di awal bulan April ini BPK RI sesuai dengan resgulasi yang ada akan melakukan audit rutin tahunan tanpa harus diminta apakah pekerjaan sudah dibayar 100% atau belum.

Sepanjang uang negara sudah dikeluarkan maka akan ada pertanggungjawaban keuangan. BPK akan bekerja secara prosfesional dengan tugasnya melakukan audit dan LHP akan disampaikan kepengguna anggaran dan DPRD sebagai fungsi pengawasan paling lambat bulan juni 2023,” terangnya.

Selanjutanya LHP yang diberikan BPK kepada DPRD akan dijadikan bahan dalam menilai laporan penggunaan APBD pemko Medan yang setiap tahun digelar di bulan Juni atau Juli. Apabila ditemukan adanya kerugian dan ada hal hal yang perlu ditindaklanjuti pemeriksaannya maka DPRD bisa meminta BPK untuk menlusiri pemeriksaan lebih serius dalam bentuk audit investigative.

BPK menurut dia memang tidak bisa bekerja atas inisiatif mereka saja, mereka bekerja atas perintah UU yang mengatur yakni rutinnitas atas penggunaan keuangan negara setiap tahunnya atau atas permintaan DPRD apabila menemukan permasalahan.

Tapi mereka (BPK) tetap bisa menyerap aspirasi masyarakat lewat pemberitaan atas kasus pemberitaan yang berkembang sehingga saat memeriksa laporan keuangan negara (APBD) bisa mempelajarai laporan berdasarkan dokumen laporan dan dinamika yang berkembang.

“ BPK tidak akan bisa memeriksa kalau sesuatu pekerjaan atau proyek apabila uangnya diluar uang negara (APBD). Tapi, kalau pembangunan lampu jalan itu uang APBD, maka wajib BPK melakukan pemeriksaan uangnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Secara auturan Wali Kota BPK RI perwakilan Sumut belum bisa melakukan audit karena masih ada yang belum dibayar 100 persen. “Karena belum 100 persen dibayar jadi belum bisa ditindaklanjuti oleh BPK,” kata Bobby Nasution, Kamis (30/3) usai melakukan Safari Ramadhan di Jalan Marelan IX, Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga:  Orang Tua Kecewa ! Siswa Korban Bullying di Medan di Keluarkan Sepihak oleh Sekolah Islam Terpadu Khairul Imam

Untuk itu, Bobby sudah memerintahkan inspektorat untuk memeriksa pengerjaan lampu jalan , terkait speknya sesuai atau tidak. Kalau ada kesalahan Bobby mempersilahkan Inspektoran memeriksa kesalahan pengerjaan proyek lampu tersebut. (Ly/Hr)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses