MASYARAKAT ADAT DESA KINIPAN DEMO DI KANTOR DPRD LAMANDAU

Lintas Kab.Kapuas554 kali dibaca

Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Permasalahan Perambahan Hutan Adat yang dilakukan oleh PT Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) yang dianggap tidak beretika dan bertata krama oleh Masyarakat Adat Desa Kinipan sudah menemui titik jenuh.

Berbagai upaya telah dilakukan, akan tetapi tidak membuahkan hasil karena PT SML selalu menghindar dan sepertinya ingin menggunakan tangan besi karena merasa pengusaha kuat.

Dengan prilaku tangan besinya, menurut Efendi Buhing sebagai Koordinator Demo mengatakan, bahwa setelah melakukan verifikasi lapangan, tidak kurang PT. SML telah menggusur Hutan Adat seluas 1.242 ha, yang didalamnya terdapat perkampungan durian, pohon meranti, pohon ulin, tengkawang, jelutung, rotan dll yang kedepan menjadi hajat hidup seluruh masyarakat Desa Kinipan.

Kalau mereka taat aturan dan hukum negara dan adat, kata Efendi Buhing, untuk mendapatkan sebuah ijin HGU harusnya masyarakat disekitar hutan yang menjadi arael usaha, seluruh masyarakat tahu dan terlibat dalam perjalanan berbagai macam proses yang disaratkan. Ini jangankan terlibat atau dilibatkan, sekedar tahupun tidak ujar Fendi sedikit emosi.

Orasi demo didepan Kantor DPRD Lamandau dimulai Jam 11.15 WIB dengan diikuti masyarakat adat Desa Kinipan sebanyak 200 orang dengan disertai Tokoh Adat, Demang, Tokoh Agama Kaharingan membacakan sebanyak 5 (lima) tuntutan, yakni :
1. Meminta a. Kepada Bupati Lamandau untuk segera menerbitkan Surat Keputusan tentang pengakuan Hutan Adat Laman Kinipan.
b. Kepada DPRD Kabupaten Lamandau untuk segera membuat Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Lamandau.

2. Berdasarkan Peraturan Hukum Adat Laman Kinipan Kecamatan Batang Kawa Nomor : 197.1/02/XII/DAD/BK tahun 2011 tentang Pengaturan Adat Hidup dan Mati, terjadinya penggusuran wilayah hutan adat Laman Kinipan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML), telah melanggar 7 pasal Hukum Adat, yaitu ;
a. Holo Labuh Dudi Bepadah.
b.Dagang Posa Boli Robut.
c. Mucatan Omas Rampa Mambabahan Tajau Tinggi.
d. Barimpah Tanah Baruruh Arai.
e. Panobangkan Kampung Pelamaian Buah.
f. Tuba Roba Kara Pampuh.
g. Notaai Insang Ingap Nyawa Porut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses