Lintas10.com, SUMUT – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memantik tanggapan tegas dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Pertambangan dan Energi Sumut Rambo Silalahi, SH.
Dalam keterangan resminya, Rambo Silalahi, SH menerangkan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal yang telah ramai disorot media massa dan juga warga Madina yang mengunggah aktivitas disana ke Media Sosial (Medsos) sudah menunjukkan begitu masifnya kerusakan lingkungan terjadi.
Menurutnya, dua indikasi kerugian telah ditimbulkan atas aktivitas tersebut. Yang pertama kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam hal perizinan kata dia.
” Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta sejenisnya telah mengatur bahwa PETI merupakan suatu kejahatan sehingga pelakunya bisa dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI” tandasnya, Kamis (15/02/2024).
Rambo Silalahi, SH menambahkan agar aktivitas PETI dapat segera diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini dapat berhasil diberantas.
“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi, namun pelaku-yang sudah sempat melakukan aktivitas PATI wajib dilakukan tindakan hukum” ujar Rambo.
Yang tak kalah penting, lanjut Rambo, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI ini.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” tutup Rambo.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh bakal memburu aktor perusak lingkungan atas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Lewat pesan tertulisnya menjawab Lintas10.com Arie Sofandi Paloh menuturkan selepas masa pemilu ini akan membentuk Tim Satgas Penindakan untuk mengungkap aktor dibalik kerusakan lingkungan yang telah berdampak serius terhadap masyarakat.
” Siap, insyaallah selesai masa tenang kami bentuk satgas penindakan, makasih infonya ” tulis AKBP Arie Sofandi Paloh, Senin (12/02/2024).
Diketahui, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan tanpa izin di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Kotanopan pada Sabtu (10/02) kemarin.
Namun ironisnya, kedatangan Kapolres yang baru dilantik Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi pada bulan Januari 2024 lalu itu tidak berhasil menangkap para terduga penambang.
Hal ini diduga karena informasi turunnya Kapolres lebih dahulu diketahui, hingga aktivitas terhenti hari itu juga.
Informasi dihimpun dilapangan, aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Madina sudah berlangsung belasan tahun lamanya tanpa tersentuh oleh hukum.
Informasi lainnya, tambang emas ilegal dilokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Terduga penambang diduga kebal hukum dan secara berani serta secara terang terangan beraktivitas tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku.
Sejumlah alat yang digunakan dilokasi penambangan seperti alat berat skavator maupun mesin dompeng untuk menambang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.
Seperti diutarakan warga berinisial nama JA yang meminta namanya agar dirahasiakan kepada wartawan mengatakan ada dugaan keterlibatan oknum aparat dilokasi penambangan.
” BBM mereka juga solar subsidi itu bang, kalau nggak ada dekingan mana berani itu main ” ucap sumber beberapa waktu yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mendapat sorotan di Sungai Batang Gadis, Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun, aktivitas tambang menggunakan alat berat ini sudah tergolong lama berlangsung. Warga sekitar juga mengatakan dampak dari tambang tersebut juga mengakibatkan air sungai menjadi keruh.
Sejumlah data yang diterima awak media berupa video aktivitas tersebut memperlihatkan lebih dari satu alat berat skavator tengah bekerja.
Warga sekitar mengeluhkan dampak serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut.
Atas keresahan warga, sejumlah warganet membanjiri salah satu akun Medsos dimadina yang mengunggah aktivitas tambang itu.
Tampak warga menjelaskan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung belasan tahun lamanya.
Seperti diutarakan warga lewat kolom komentar dalam bahasa daerah ” Au tong siap au, nida dei tokkin nai, ise na menikmati hasil ise na dapot bencana nai ” ( Saya bagus diam, nampaknya nanti sebentar lagi siapa yang menikmati hasil siapa yang menerima bencana) tulis akun@Gussadly711.
Ditimpali warga lainnya, ” Udah lama ini bray udah 15 tahun lebih ” tulis Adrigokid357.
Sementara itu warga lainnya, juga turut kritis mempertanyakan dimana Aparat Daerah yang terkesan membiarkan aktivitas ini berlangsung.
” Aparat daerah kenapa dibiarkan ini merusak lingkungan hidup, terutama jalannya air sungai jika sungai sudah meluap air mau kemana, kalo sudah terjadi banjir baru sibuk, dulu sungai dari ulupungkut sampai kotanopan airnya jernih dan jalan sungainya lebar sekarang dirusak para penambang2″ tulis akun padilah.rahmi. (Tim)