LSM BIIPKPPRI Mendukung Sikap Presiden Jokowi Hukuman Mati Bagi Koruptor

Lintas Jabodetabek293 kali dibaca

Jakarta Barat, LINTAS10.COM – Ketua Umum LSM Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat Dan Pengusaha Republik Indonesia (BIIPKPPRI), Darsuli setuju dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait sanksi hukuman mati bagi koruptor saat menghadiri pentas drama di SMKN 57 Pasar Minggu, Jaksel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019) lalu mengatakan, bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Jokowi usai menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) lalu.

“Ini pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo terkait sanksi hukuman mati bagi koruptor di Indonesia usai menghadiri pentas drama “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57, Jalan Taman Margasatwa Raya No.38B, RT.12/RW.5, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Senin (9/12) lalu,” kata Darsuli kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2019) pagi ini mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

Namun, kata Darsuli, kalau dilaksanakan sanksi hukuman mati bagi koruptor harus dibahas secara matang dan mendalam dan menyerap aspirasi dan masukan dari elemen masyarakat, supaya apa yang diputuskan tidak menjadi polemik dan tidak menjadi pro kontra ditengah masyarakat.

“Yang paling penting benar-benar matang proses pembahasan di dewan. Kemudian mendengarkan seluruh aspirasi elemen masyarakat, para pakar agar tujuan hukuman yakni memberikan pendidikan, efek jera bagi koruptor dan menjadi sikap kehati-hatian bagi penyelenggara negara dan sekaligus memperbaiki sistem bisa berjalan dengan baik. Sehingga apapun bentuknya (hukuman-red) itu bisa dilaksanakan,” tegas Darsuli.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Koramil 07/Salak bersama Polsek Salak Gelar Patroli Bersama

Darsuli mengatakan, wacana tentang hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru, beberapa kali pernyataan seperti itu sudah muncul ke permukaan sebagai bukti kejengkelan masyarakat terhadap koruptor.

“Kalau itu (hukuman mati-red) menjadi sebuah keputusan, ya bukan tidak mungkin,” jelas Darsuli.

Namun, Darsuli mengatakan, masih banyak perdebatan masyarakat di DKI Jakarta, ada yang berbicara dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menolak hukuman mati, ada yang minta dimiskinkan saja, dan ada pula yang meminta hukuman mati.

“Masih cukup beragam pembicaraan soal itu,” kata Darsuli.

Maka dari itu, lanjut Darsuli, dalam penentuan keputusan, harus melibatkan banyak pihak, seperti pakar, budayawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya, sebab hukuman mati juga belum tentu memberikan efek jera.

“Sanksi hukuman mati ini menjadi efek bagi pelaku dan menjadi kehati-hatian bagi setiap orang yang menggunakan uang rakyat. Juga sekaligus menjadi pendidikan dan perbaikan sistem agar bisa berjalan, dengan baik,” pungkasnya.
Benz











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses