Teranyar, kru Lintas10.com menghubungi Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti kata dia.
” Untuk perkaranya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, perkembangan perkara yang dilaporkan akan dikirimkan perkembangannya melalui SP2HP kepada pelapor ya pak, saat ini masih berproses ya pak” tulisnya menjawab Lintas10.com, Rabu (08/11).
Disinggung, bahwa penyidik sejak dilaporkan pada bulan Agustus hingga pada bulan November atau tepatnya 3 bulan berjalan belum ada turun ke lokasi. Arry Prasetyo menyebut dan berjanji akan menyampaikan kepada penyidik katanya.
“Baik pak, trims informasi nya, akan saya teruskan ke penyidik nanti nya, harap bersabar ya pak, trims ” tutupnya.
Sebelumnya, Ida Royani melaporkan tentang dugaan tindak pidana pengrusakan kebun sawit miliknya itu ke Polres Siak. Oleh petugas piket yang berjaga demi efisiensi waktu dan petugas agar lebih cepat maka dianjurkan untuk membuat laporan di Polsek Tualang.
Penegasan itu disampaikan oleh AKBP Asep Sujarwadi melalui PAUR Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah melalui siaran tertulisnya.
” Bukan menolak tapi mengarahkan untuk efektifitas penanganan. Jarak tempuh jadi pertimbangan supaya memudahkan saksi yang akan dimintai keterangan nantinya, dan juga penyelidik yang akan turun ke lapangan. Dan memang setelah diberi arahan petugas, calon Pelapor diberi pilihan apakah tetap mau melanjutkan membuat laporan di Polres atau ke Polsek. Dan calon Pelapor akhirnya memilih untuk melapor di Polsek Tualang” kata Ubaedillah saat itu.
Tambahnya, tempat kejadian dan rumah pelapor memang di Tualang, sangat wajar kami mengarahkan kesana. Justru itu bentuk kepedulian kita melihat kondisi dan kesulitan yang akan dia hadapi nanti kalo mesti bolak balik Polres untuk dimintai keterangan ujarnya. (Red/Ly).