Dayun, lintas10.com– Samin (70) warga kampung Sialang Sakti menceritakan bahwa ia tidak pernah menyampaikan keterangan terkait dengan adanya informasi pungli yang dialaminya.

“Saya di datangi seorang warga pakai mobil lalu dibawa ke kampung Sawit Permai di warung , lalu kami makan bersama setelah itu ada seseorang memberikan kertas meminta untuk tanda tangan, saya tidak tau apa isinya,” ujar Samin kepada media ini Senin (11/8/2025) ketika ditemui di Sialang Sakti.
Samin merupakan pengguna tanah aset Kampung yang di minta untuk pindah dari lokasi akan bangunnya RTH dan kini sudah pindah ke tanah milik sendiri.
Ditempat terpisah Eko mantan Kepala Desa kepada awak media menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah Desa oleh warga di Kampung Rapet diwaktu ia menjabat.
“Warga perantauan yang akan menggunakan tanah untuk ditempati sebagai tempat tinggal memang kami perbolehkan, namun ada beberapa syarat yang harus di patuhi, bangunan rumah tidak boleh permanen, serta di kemudian hari apabila tanah itu akan di manfaatkan untuk kepentingan Desa maka mereka harus pindah tanpa ada kompensasi,” kata Eko.
Hal itu juga di amini Pakde Bagong yang juga mantan Kepala Urusan Pembangunan, menurutnya semua itu ada musyawarah antara masyarakat dan Desa.
“Penggunaan aset Desa berupa tanah yang di pakai selama ini oleh warga sudah sejak lama, sesuai dengan kesepatan tentu harus di patuhi bersama,” katanya.
Josep Matondang ketua BAPEKAM menjelaskan sebelum di lakukan relokasi terhadap rumah di Kampung Rapet jauh hari sudah di musyawarahkan bahkan sudah disepakati.
“Dalam rapat sudah disepakati warga yang menggunakan tanah aset desa untuk bisa pindah, karena lokasi itu akan dibangun Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan Peraturan menteri no 14 tahun 2009, dengan adanya nanti pembangunan RTH dapat memberikan dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat terutama di lingkungan pendidikan,” katanya.
Tokoh masyarakat lainnya Slamet mengungkapkan sesuai yang disampaikan 2 narasumber menyebutkan tentang pungli hal itu tidak benar.
“Sementara diketahui bapak Samin ini masyarakat awam yang sudah berumur,” ungkap Slamet.
Untuk mempertanggung jawabkan kebenaran keterangan Samin dan Sumadar telah membuat pernyataan secara tertulis dengan bermaterai yang ditanda tangani pada tanggal 4 Agustus 2025. (Sht)