Kejari Padangsidimpuan Berhasil Kembalikan Kerugian Negara dari DISDUKCAPIL

Lintas Tabagsel608 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Masalah penegakan hukum dan pemberantasan KORUPSI merupakan suatu penyakit kronis yang akut dan menjadi batu sandungan terhadap upaya perbaikan dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat dan Negara, baik tertib hukum, ekonomi dan politik maupun sosial budaya. Buruknya kondisi penegakan hukum dan merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan sangat mengganjal dan memperlambat kemajuan atau bahkan menggerogoti masyarakat dan Negara.

Dalam hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusni Zega berhasil mengembalikan kerugian Negara Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padangsidimpuan pada kegiatan belanja ATK dan Penggandaan T.A 2020 senilai Rp.238.936.206,-

“Terkait dengan hal ini kita memang ada pres realease tentang penyelidikan di Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan tentang sprint ops tentang adanya kelebihan bayar pada belanja barang dan jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan untuk kegiatan belanja ATK dan Penggandaan sebesar Rp.238.936.206,-, itu adalah temuan BPK dan berdasarkan temuan BPK tersebut maka kita melakukan penyelidikan,” Sebut Kasi Intel, Yusni Zega pada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Masih kata Kasi Intel, ternyata pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan pada seluruh pihak – pihak yang terkait yang berhubungan dengan hal ini ternyata sudah ada dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebanyak empat kali pada tahun 2021 dengan nilai Rp.62.248.862,- dan dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat sisa dari kerugian Negara yang belum dikembalikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar, Rp.176.687.344,-.

“Nah dari hal itu berarti ada sisa dari 238 Juta dikurang 62 Juta sisanya itu menjadi Rp.176.687.344,-. Jadi inilah tadi yang kita press realese itu, pengembalian itu sebesar Rp.176.687.344,-,” Terang Kasi Intel.

Baca Juga:  Enam siswa/i MAN 1 Palas raih medali OSMI tingkat Nasional

Selanjutnya dengan sudah dikembalikannya kerugian Negara tersebut, Yusni menyebut bahwasannya pemeriksaan yang dilakukannya tidak lagi dilanjutkan ke penyidikan.

Sementara itu ketika ditanya tempo waktu yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Disduk Capil Kota Padangsidimpuan untuk mengembalikan kerugian Negara, Yusni menyebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari, Namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Disduk Capil Kota Padangsidimpuan.

Kemudian ketika disinggung apa yang menjadi alasan terhadap pihak yang terperiksa hingga ada jeda waktu kurang lebih 2 Tahun, Yusni enggan membeberkannya ke publik

“Saya kira itukan terlalu jauh ya.., tapi kami menjawab tentang pertanyaan itu kondisi pada saat ini sudah ada pengembalian, itu saja,” Jawab Yusni dengan singkat yang enggan membeberkan kepublik mengenai alasan terperiksa baru bisa mengembalikan kerugian Negara dengan jeda waktu 2 tahun.

Yusni Zega juga menyebut tujuan daripada pidana KORUPSI ini adalah dengan tujuan upaya pengembalian kerugian Negara.

“Kan tujuan sekarang pidana KORUPSI itu tujuannya adalah pengembalian, bagaimana caranya supaya ada pengembalian kerugian Negara itu dikembalikan ke Kas Negara. Jadi itu tujuan utama penanggulangan tinda pidana korupsi pada saat ini,” Ujar Yusni.

Untuk diketahui pengembalian sisa kerugian Negara yang dikembalikan Disduk Capil Kota Padangsidimpuan bahwasannya berdasarkan laporan dumas (Pengaduam Masyarakat) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan pada 3 minggu yang lalu. (Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses