Secara terpisah Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal, SIK, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Erman Tanjung kepada wartawan mengatakan kronologis penangkapan dilaksanakan pada Senin (25/6) sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Ipda Doli Silaban SH beserta Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kebun karet di desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan ada masyarakat yang sedang menjual dan memakai narkoba jenis sabu sabu.
“Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu,”terangnya.
Kemudian katanya dengan di saksikan masyarakat sekitar atas nama Ule Ridonne Hrp dan Gusmul Hrp, petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP, dan menemukan barang bukti yang diduga sabu yang ada di TKP.
Terhadap Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Padang Bolak.(supri).