Siak, lintas10.com– Pemerintah Provinsi Riau memberikan angin segar bagi masyarakat dengan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Awalnya, program keringanan pajak ini dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2025 setelah dimulai sejak 19 Mei 2025. Namun, berdasarkan keputusan terbaru, program tersebut kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak di Riau untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, S.H., M.M, didampingi Kanit Regident menjelaskan dukungan terhadap kebijakan ini. IPDA Ariawan K. Siregar, S.H. mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk segera memanfaatkan program ini.
“Kami siap mendukung program pemerintah. Kami mengimbau masyarakat agar mengambil manfaat dari program ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” ujar IPDA Ariawan.K Siregar ketika dijumpai awak media ini diruang kerjanya. Kamis (21/8/2025).
Dikatakan perwira berpangkat Inspektur Dua Polisi ini, berharap pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati segera ikut dalam program tersebut.
“Kami personel polres Siak akan berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk bekerja dalam membantu masyarakat dalam semua pengurusan program keringanan pajak yang diperpanjang hingga Desember tahun ini,” katanya.
Manfaat Program Keringanan Pajak
ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Dengan diperpanjangnya program ini, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa denda, sekaligus mempermudah proses balik nama atau mutasi kendaraan,” ulang Kanit.
Perpanjangan program ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kabupaten Siak Provinsi Riau.
“Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan Negara yang akan digunakan membangun fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat,” sebut Kanit.
Ditambahkan nya untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa langsung datang ke kantor SAMSAT.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi program ini bisa juga langsung datang ke kantor kita,” tambah Perwira alumni SECAPA Sukabumi ini. (Sht)