Ilegal Loging Marak, Polhut Siak Ngaku Kerap Kecolongan, Ada Apa Ini?

Hukrim580 kali dibaca

SIAK (Lintas10) – Kawasan hutan lindung alias suaka marga satwa yang terdapat di wilayah kecamatan Dayun kabupaten Siak, saat ini mulai terancam kelestariannya, hal itu diakibatkan banyaknya pelaku pembalakan liar alias Ilegal Loging (Ilog) yang menjarah kawasan tersebut.

Anehnya, instansi berwenang yang menangani masalah pengawasan dan perlindungan hutan di kabupaten Siak, seolah lamban dalam mengambil tindakan, bahkan terkesan seperti tidak mau tau dengan kondisi hutan di negeri ini yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Hal itu terbukti, dengan penemuan kayu olahan oleh tim Damkar yang hendak melakukan pemadaman api di kawasan hutan lindung KM 83 kecamatan Dayun, yang mana di lokasi itu ditemukan bekas-bekas aktivitas pembalakan liar, dan ditemukan juga tumpukan papan dan beloti yang ditaksir mencapai puluhan kubik.

”Dari hasil penelusuran yang kami lakukan bersama tim Damkar Siak di kawasan hutan lindung KM 83 Dayun itu, ditemukan jejak-jejak aktivitas pembalakan liar di sana, dan ditemukan juga tumpukan kayu olahan jenis meranti yang diperkirakan mencapai sekitar 10 kubik,” terang Iswanto, salah seorang wartawan Siak.

Dengan ditemukannya kayu olahan yang diduga Ilog tersebut, awak media termotivasi untuk mengkonfirmasikannya ke pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Siak, agar masalah Ilog di kabupaten Siak segera ditangani secara serius.

Kepala Satuan (Kasat) Polhut Siak Syafrizal SH, saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung KM 83 Dayun itu, tampak begitu terkejut, karena selama ini pihaknya mengaku kerap kecolongan dengan aktivitas Ilog yang mengancam kawasan hutan lindung di kabupaten Siak itu.

“Kami melakukan patroli rutin minimal satu minggu sekali di kawasan hutan lindung itu, namun karena keterbatasan personil, kami agak mengalami kesulitan untuk melacak keberadaan aktivitas Ilog itu di sana, bahkan kami kerap kecolongan, setiap menggelar patroli selalu gagal untuk menangkap pelaku Ilog itu,” terang Syafrizal, Kamis (15/10/15) saat ditemui di kantornya.

Baca Juga:  Selesai Dibangun Tahun Lalu Jalan Semenisasi di Kampung Tasik Seminai Ini Sudah Alami Kerusakan

Dijelaskannya juga, belum lama ini pihak Polhut Siak telah berhasil menyita Ilog dari kawasan hutan lindung itu sebanyak kurang lebih 3 kubik kayu olahan, namun belum berhasil menangkap para pelaku Ilog yang merusak kawasan hutan lindung itu.

”Belum lama ini personil kami berhasil menyita dari kawasan hutan lindung KM 83 itu sekitar 3 kubik kayu olahan, tapi pelaku dan pemilik kayu Ilog itu belum berhasil kami tangkap, oleh sebab itu kami minta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hutan lindung kita itu, dan jika ada masyarakat yang menemukan oknum pembalakan liar di sana, harap segera laporkan ke kami atau ke Kepolisian untuk kita tindak lanjuti,” pungkasnya.(infosiak)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses