Belawan, lintas10.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Olivina Sagala (38) memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Pasalnya Olivia mengaku suaminya Nasip Sitohang (45) di tangkap dan dijebloskan ke penjara di Polres Belawan pada hari minggu tanggal 15 agustus 2021 hingga sekarang, atas sangkaan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat (1).
Olivia Sagala Warga Dusun XV Kurandak, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang merasa telah diperlakukan semena – mena oleh oknum Polisi yang dinilai tidak berkeadilan. Dengan berlinang air mata Olivina Sagala menerangkan berawal saat ia dan suaminya itu pergi keladang yang mereka kelola, sesampainya disana mereka mendapati dua orang pria sedang bekerja diladang itu yang diketahui bernama Saiful bersama seorang kawanya.
“Melihat kami datang dua orang ini yang sedang membajak (menjetor) terkejut dan satu orang kawan Saiful melarikan diri dan tinggal lah si Saiful sendiri,” sebutnya, Kamis (04/11/2021).
Tidak ada perkelahian maupun kata – kata kasar disana, karena kedua orang yang membajak ini mengaku hanya suruhan kata dia.
Ironisnya, lanjut Olivia setelah mereka pulang dari ladang dicegat dua orang pria berbadan tegap yang mengaku Polisi dari Polres Belawan sembari menunjuk – nunjuk kearah sepeda motornya, Pada saat itu suaminya mau di tangkap, tetapi karena dalam surat penangkapan itu nama yang mau ditangkap atas nama Alfin Sitohang maka terus saja jalan dan menolak untuk dibawa ke kantor Polisi.
“Atas dasar apa mau ditangkap dan apa salah kami, bapak salah tangkap orang, suami saya namanya Nasib Sitohang,” ujar Olivia menerangkan.
Puncaknya terjadi pada hari jumat tanggal 17/09/2021 sekira jam 11.00 wib rumahnya di datangi tiga mobil yang berjumlah 7 orang polisi menangkap paksa.
Pada saat penangkapan ini posisi pagar rumah sedang terkunci, tetapi mereka memaksa masuk dengan mencoba memanjat pagar.
“Suami saya berontak dan tidak mau dibawa karena tidak tau apa salah yang diperbuat,” kenangnya.
Dengan keadaan tak berdaya suaminya ikut di paksa kedalam mobil, sampai – sampai baju pun robek.
“Setelah suami saya di penjara, saya tetap berjuang melawan ketidakadilan ini. Saya datangi Polres Belawan memohon agar suami saya dibebaskan. Akan tetapi seorang juper mengatakan harus ada perdamaian sama yang membuat pengaduan,” katanya.
” Pada hari minggu, saya upayakan temui yang melaporkan suami saya dengan membawa 4 orang anak saya yang masih kecil – kecil untuk meminta damai dan meminta maaf, meskipun kami tak merasa bersalah dan kami pun sudah ada mediasi saat itu juga,” ujarnya.
Akan tetapi usahanya sia – sia, suami tetap di penjara hingga kini sudah menjalani 40 hari lamanya.
“Saya sudah tidak tau pada siapa lagi minta tolong, saya minta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak tolong saya. Kami ini orang susah dan hanya petani kecil, kami hanya bertani untuk sesuap nasi dan bukan untuk kaya raya. Bantu kami Kapolri, berikan kami keadilan ucapnya terisak tangis,” sebut Olivia dengan air mata menetes.
Sementara itu jika dilihat dalam surat penangkapan Nasip Sitohang tercantum sebagai berikut :
Surat Perintah Penahanan nomor : SP Han/218/lX/Res/1.24/2021/Reskrim, dengan sangkaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Kuhpidana, minggu 15 agustus 2021 pukul 14.00 wib di dusun XV Kurandak, Desa Paluh Kurau, Kecamata Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Dilain sisi, di kutip dari berbagai sumber bahwa perbuatan tidak menyenangkan pada pasal 335 ayat (1) yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan telah mengalami perubahan. (Ly)









