Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)- Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, dengan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan atas Tujuh Penjabat (Pj) Bupati, yang dimana untuk ditempatkan di Kabupaten kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, yakni diantaranya pada daerah Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur dan Murung Raya.
Acara kegiatan tersebut dilaksanakan pada di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, pada Jumat pagi (3/8/2018).
Adapun dari Ke Tujuh Pj Bupati yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya tersebut, adalah,
1. Nurul Edy, yang sehari harinya menjabat sebagai Asisten II pada Pemprov. Kalteng, kini menjadi Pj. Bupati Kabupaten Sukamara.
2. Katma F Dirun, yang sehari harinya menjabat sebagai Kepala BKD pada Pemprov. Kalteng, kini menjadi Pj. Bupati Lamandau.
3. M Hatta, yang sehari harinya menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada Pemprov. Kalteng, kini menjadi Pj Bupati Seruyan.
4. Baru, yang sehari harinya menjabat sebagai Kasatpol PP pada Pemprov. Kalteng, kini menjadi Pj Bupati Katingan.
5. Sunarti, yang sehari harinya menjabat sebagai Kadis TPHP pada Pemprov. Kalteng, kini menjadi Pj Bupati Pulang Pisau.
6. Yuel Tanggara, yang sehari harinya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, kini menjadi Pj Bupati Mura.
7. I Ketut Widhi Wirawan, yang sehari harinya menjabat sebagai Asisten III pada Pempriv. Kalteng, kini menjadi Pj Bupati Bartim.
Para Pj Bupati tersebut menjabat di daerahnya masing masing sampai pada masa bupati yang definitif dilantiknya, atau paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal dilantik.
Para Pj Bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir, dan yang diteruskan pada beberapa hari oleh dengan Pelaksana Harian Bupati yang menjabatnya, sebelum pada Pj Bupati ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengatakan, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dilantiknya ketujuh pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kalteng ini untuk menggantikan posisi bupati yang telah memasuki masa purna tugasnya, sesudah digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Dan Para Pj tersebut, sesuai ketentuannya, dimana diambilkan dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kalteng.
Gubernur meminta terhadap ketujuh Pj Bupati tersebut untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya. Dan dengan diantaranya, berkomunikasi pada seluruh unsur Forkopimda dan menjaga kondusifitas di wilayahnya. Dengan sebagai langkah awalnya, para Pj Bupati diharapkan mengambil inisiatif untuk segera bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Forkopimda, DPRD, TNI, Polisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
“Pj Bupati mempunyai tugas penyelenggaranan pemerintahan di kabupatennya masing-masing, dimana saya tegaskan kembali, tugas Pj sebagai penyelenggaraan pemerintahan, jadi bukan hanya memerintah dan pemerintah, oleh karena itu, agar Pj Bupati menjalin komunikasi khususnya terhadap DPRD, sebab pemerintahan daerah adalah eksekutif dan legeslatif,” ujarnya.
Ditegaskannya, para Pj Bupati agar juga menjalankan program program lainya, baik yang telah sedang berjalan dan bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yakni, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan lainnya. (Fathul Ridhoni)








