Enam Pemuda LABUSEL laporkan Indikasi Penyalahgunaan ADD

LABUSEL, lintas10.com- Enam pemuda yang mengatasnamakan Pergerakan Pemuda Labuhanbatu Selatan (PPLS) berkantor di jalan Simarkaluang Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang mendatangi kantor Camat Kotapinang jalan istana untuk menjelaskan perjalanan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Senin (29/04/2019).

Kordinator aksi Yazid Alvaro (26) menjelaskana dalam oratornya didepan kantor Camat Kotapinang.

Sesuai amanat UUD Nomor 9 tahun 1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UUD Nomor 14 tahun 2006 yentang keterbukaan informasi publik serta UUD 31 tahun 1999 pasal 41 tentang peran masyarakat dalam memberantas korupsi.

Hari ini kami datang untuk meminta kejelasan pada Pak Camat Kotapinang Mukti Ali Sagala terkait indikasi korupsi enam Desa yang ada diwilayah kerjanya.

Tentang pekerjaan-pekerjaan yang tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ada di enam Desa tersebut.

“Adapun enam Desa yang kami duga anggarannya di korupsi adalah Desa Sisumut, Desa Sei Rumbiya, Desa Nagodang, Desa Mampang, Desa Hadundung, Desa Normarak,” jelasnya.

Tiga jam orasi tiga pedemo dipersilahkan Pak Camat masuk untuk audensi dengan Camat, dalam ruangan pedemo menyampaikan aspirasinya tentang pelanggaran ADD.

Mukti Ali Sagala melalui Abdi A Siregar Kepala Seksi PMD menjelaskan.

“Penandatanganan pencairan administrasi ADD kami berdasarkan khusus Permenkeu 193 tentang syarat-syarat pencairan semua melalui tahap demi tahap, namun begitupun tidak tertutup kemungkinan kalau ada kejanggalan silahkan lapor ke pihak yang berwajib,” jelas Abdi.

Tidak puas dengan jawaban enam pemuda tersebut melanjutkan demonya ke Kejari Labusel jalan Istana. (Candra Siregar) 

Baca Juga:  BPN Bersama Pemerintah LABUSEL Gelar Sosialisasi Hak Atas Tanah

Komentar