Dwiki Zulkarnain Ketua LSM Penjara Indonesia :Putusan PTN, Kita Banding ke Mahkamah Agung

Pekanbaru689 kali dibaca

PEKANBARU, lintas10.com- LSM penjara indonesia Provinsi Riau, Dwiki zulkarnain. Melaporkan permohonan Kasasi banding melalui Pengadilan Tinggi Negeri pekanbaru (PTN) terkait renovasi bangunan Pengadilan Tinggi Kelas 1 A. Jln.Teratai No. 85 ,pekanbaru. yang dilaksanakan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN Persero) Pekanbaru, Jln. Jenderal Sudirman No. 393, Pekanbaru.

Dalam hasil putusan sidang perdata di pengadilan negeri pekanbaru Pada tanggal 5 juli 2018 lalu , Dwiki Zulkarnain menyampaikan kepada wartawan Lintas10.com, pihak nya merasa keberatan atas putusan pengadilan tersebut, dan kini dari atas nama LSM penjara Indonesia akan melanjutkan kasasi banding sampai ke Mahkamah Agung.

Dari mula permasalahan ini, Berawal dari pihak LSM penjara indonesia, mendapatkan hasil temuan di lapangan terkait renovasi gedung PTN Kelas 1 a, cab. pekanbaru, Dwiki Zulkarnain menanyakan kepada Pihak BTN, dalam hal ini sebagai pelaksana pengguna anggaran, tidak menerangkan kepada publik atas pelaksanaan renovasi bangunan PTN tersebut.

“Pamplet aja tidak ada, kita sudah tanyakan juga kepada humas dan management Bank, tapi tidak ada penjelasan terkait pelaksanaan tersebut itu kan uang negara kenapa tidak ada papan informasi,” ujar Zul kepada lintas10.com Rabu (1/8/2018).

Lanjut nya sebagai Ketua DPD LSM Penjara Indonesia sampai saat ini tidak mendapat kan keterangan yang jelas dari pihak bank BTN (Bank Tabungan Negara) persero cabang pekanbaru itu.

”Karena tidak ada kejelasan atas kegiatan renovasi gedung PTN Pekanbaru tersebut, maka kami melaporkan ke KIP (Komisi Informasi Provinsi Riau) di dalam UUD KIP nomor 14 tahun 2008, itu menjelaskan bahwa kegiatan yg bersumber dari pemerintah Baik APBD/APBN ,harus di beri tahu kepada masyarakat. sesuai dengan PERPRES, nomor 70 Tahun 2012 juga menjelaskan hal demikian,” katanya.

Baca Juga:  Peningkatan SDM Penanganan KARHUTLA PT.Kimia Tirta Utama Taja Simulasi

Dwiki mengungkapkan dalam hal ini BTN telah mengangkangi UUD no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kewenangan Komisi Informasi Publik, meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut tentang informasi penyelenggaraan penggunaan APBN/APBD , berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD KIP dinyatakan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 1 angka 3 UUD KIP di nyatakan, Badan Publik adalah, Eksekutif ,Legislatif, yudifkatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan Masyarakat ,dan /atau luar negeri.

Lanjut Zulkarnain ia telah mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (RI) republik indonesia di jakarta.

Terkait hal itu Staf Legal Officer (LO) dari pihak BTN (Bank Tabungan Negara) Yanne ketika dikonfirmasi wartawan lintas10.com via jaringan seluler nya mengatakan bahwa BTN merupakan perusahaan bukan Pemerintah.

”Kita tidak bisa mempublikasikan tentang anggaran yang kita gunakan kepada nasabah begitu saja, karena kita adalah perusahaan bukan badan publik seperti pemerintah yang bisa di tanya-tanya, itu kan rahasia,” kata Yanne.

Dikatakan Yanne soal pengawasan sudah di awasi oleh BI (bank indonesia) dan OJK (otoritas jasa keuangan) sendiri.

”Dan soal Kasasi banding yang di ajukan Pihak LSM penjara Indonesia ke pengadilan, Sampai saat ini kita belum terima pemberitahuan panggilan dari Pengadilan,”Tandas Yanne mengakhiri.
(laporan jhon lintas10.com)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses