Disinggung Zakat Fitrah ini Penjelasan KEMENAG Kota Padangsidimpuan

Lintas Tabagsel656 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Selain puasa, kewajiban umat muslim lainnya pada bulan Ramadhan yang tidak boleh dilupakan adalah membayar zakat yang dapat menyempurnakan ibadah puasa selama sebulan. Biasanya, zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan adalah zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah beras dan uang seringkali ditanya oleh seseorang yang ingin menunaikan kewajiban ini. Terlebih uang adalah suatu metode pembayaran zakat yang cenderung fluktuatif dari waktu ke waktu.

Sementara itu, Penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan, H. Salman Siregar, melalui stafnya, Samsul Anwar, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (3/4/2023), menjelaskan kenapa ada tiga golongan (ekonomi mapan, menengah dan lemah) dalam tingkatan pembayaran zakat itu?, bahwasannya taraf hidup ekonomi masyarakat berbeda beda setiap individu maka berdasarkan tingkatan tersebut wajib zakat dapat membayarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi, dan fidiyah yang sudah ditetapkan khusus kota Padangsidimpuan berdasarkan kemampuan daripada wajib fidiyah itu sendiri.

Lebih lanjut Samsul Anwar menerangkan bagian atau hak daripada Amil (pengumpul wajib zakat) zakat fitrah bahwa pemberian hak amil adalah sebesar 1/8 dari zakat fitrah yang terkumpul.

Adapun besaran zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1444 Hijriah Khusus di Kota Padangsidimpuan berdasarkan keputusan rapat bersama Kementian Agama Kota Padangsidimpuan bersama pemerintah Kota Padangsidimpuan dan stacke Holder lainnya ditetapkan sebagai berikut :
I. Zakat Fitrah Perjiwa
1. Ketentuan Beras dengan Ukuran 2,7 Kg , sedangkan kalau dibayar dengan uang:
a. Beras sigudang, Kuku Balam, Siporang dan sejenis lainnya sebsar Rp.39.000,-
b. Beras enam empat, pulo pandan dan sejenisnya, sebesar Rp.34.000,-
c. Beras Bulog/lokal dan sejenisnya sebesar Rp.30.000,-

II. Untuk Pembayaran Fidiyah perhari perjiwa
2. Ketentuan Beras dengan ukuran 0,7 Kg (Beras yang dikonsumsi setiap hari beserta lauk pauk) dan jika dibayar dengan uang maka perhari perjiwanya sebesar:
a. Tingkat Ekonomi mapan sebesar Rp.28.000,-
b. Tingkat Ekonomi menengah sebesar Rp.23.000,-
c. Tingkat ekonomi lemah sebesar Rp.15.000,-

Baca Juga:  Bupati Putra Mahkota Hadiri Panen Raya Di Saba Tolang

Tidak hanya itu, ketika ditanya awak media mengenai data mustahiq zakat (golongan yang berhak mendapat bantuan dari zakat), Samsul menjawab untuk sementara data tersebut tidak ada di Kemenag Kota Padangsidimpuan tetapi yang pasti data itu ada di KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan masing – masing.

“Itu.., kemenag ee…, kita hanya menyurati KUA kecamatan untuk pendataan nanti tentang berapa nantinya dia dapat mustahiknya untuk satu wilayah (desa atau kelurahan),” Jawab Samsul singkat mengenai data mustahiq zakat di Kota Padangsidimpuan.

Samsul juga mnyampaikan untuk mustahiq zakat yang ada di kota Padangsidimpuan ada tiga, yakni fakir, miskin dan fisabilillah. (Mahmud Nasution)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses