Dijadwalkan Rapat Pleno KPU Pelalawan Dua Hari Lagi

Pelalawan, Top Ten271 kali dibaca

Lintas10.com (PELALAWAN) – Bila tak ada aral melintang, pleno hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan akan digelar tanggal 16 Desember mendatang. Namun untuk lokasi pleno-nya sendiri direncanakan akan menggunakan Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja.


“Besar kemungkinan pleno KPU akan dilakukan di Gedung Daerah, karena tempatnya representatif sementara di Kantor KPU kan tempatnya kurang representatif,” terang Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, melalui salah seorang komisioner KPU, Wawan Subekti,  pada lintas10.com.

Wawan mengatakan bahwa selain paslon 1 dan 2 yang akan hadir juga ketua PPK di tiap kecamatan dan saksi-saksi akan dihadirkan dalam pleno KPU nanti. Dalam pleno KPU nanti, bisa saja hasil dari PPK dianulir jika ditemukan hasil yang tak sinkron dengan data yang ada asalkan diperkuat dengan saksi-saksi di TPS.

“Ya, bisa saja hasil dari PPK diperbaiki pada pleno KPU jika ditemukan data yang tak sinkron, misalnya, penjumlahannya yang salah. Namun hal ini harus diperkuat dengan saksi-saksi dan data yang valid,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, mengatakan bahwa sampai saat ini hasil pleno PPK di 12 Kecamatan di Pelalawan memang sudah diketahui banyak pihak, namun secara prosedural, penetapan hasil rekapitulasi dan Pleno PPK belum final. Pasalnya, hanya KPU lah sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara yang akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Kemudian akan diplenokan serta dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih Pilkada serentak Kabupaten Pelalawan tahun 2015,” tegas Nasarudin,US Ketua KPU Pelalawan pada media ini,  senin (14/12/2015).

Dikatakannya, bahwa dirinya berharap agar 2 paslon di Pelalawan beserta massa pendukung untuk dapat mengikuti proses yang ada di KPU  Pelalawan. KPU memang menjadwalkan tanggal 16 Desember 2015 mendatang akan dimulai proses rekapitulasi dan pleno KPU.

“Sedangkan untuk jadwal penetapan calon terpilih dilaksanakan diatas tanggal 20 Desember,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika dalam hasil penetapan calon terpilih nantinya ada gugatan dari pihak paslon yang kalah maka gugatan paslon tersebut akan diteruskan ke MK. Jadi nanti proses gugatan ke MK itu ada 2 yakni pertama gugatan paslon yang kalah bisa diterima maka sidang akan dilanjutkan.

“Kedua, MK menolak gugatan paslon yang kalah karena tidak memenuhi unsur gugatan maka keputusan akan dikembalikan kepada KPU
Pelalawan,” pungkasnya. (Djait)
Baca Juga:  Nurdianto Lantik Pengurus AWPI Pelalawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.