Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Deliserdang246 kali dibaca

“Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” harap Kabag Hukum PTPN2. (*/ly)



Baca Juga:  PT Diski Sejahtera Abadi Diduga Telah Mencemari Lingkungan Hidup, Praktisi Hukum Sumut Dorong Penegakan Hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses