Siak, lintas10.com- Dalam Hearing DPRD Siak ditemukan 2 perusahaan yang hingga kini belum mengantongi izin dari pihak terkait masing-masing PT.Mina Jaya yang beroperasi di Kecamatan Minas dan PT.Swatisidhi Amagra beroperasi di Kecamatan Kandis.
“Untuk perusahaan dari 74 ada 2 perusahaan yang belum memiliki izin dari pihak kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup,” ujar Teguh mewakili Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dihadapan Ketua Komisi 2 dan anggota DPRD Lainnya di ruang gedung DPRD Kabupaten Siak senin (8/7/2019).
Teguh mengatakan perusahaan PT.Swatisidhi Amagra memiliki HGU seluas 2 hektar.
“PT.Swatusidhi Amagra punya izin HGU seluas 2 hektar,” katanya.
Dalam kesempatan itu Sujarwo salah satu anggota DPRD Siak juga di komisi tersebut mempertanyakan apa kendala perusahaan itu belum mendapatkan izin dari kementerian. Lantas Humas PT.Swatisidhi Amagra Rahmad menjekaskan bahwa benar belum miliki izin.
“Kendala nya lokasi perusahaan kami berada masuk dalam kawasan hutan produksi,” kata Rahmad.
Lanjut nya perusahaan yang bergerak di pabrik kelapa sawit itu berdiri sejak tahun 2002.
“Kita sudah mengajukan perizinan ke Kementerian namun belum juga di keluarkan,” kata Rahmad. (Sht)