Demi Kelanjutan Pembangunan Siak, Syamsuar Nekat Cegat Sri Mulyani.
Lintas10.com, JAKARTA-Laju langkah Sri Mulyani Indriawati mendadak terhenti, setelah Bupati Siak Syamsuar mencegat mantan Direktur Bank Dunia itu saat hendak meninggalkan ruangan, usai menghadiri APKASI Ministrial Forum bersama Menteri Keuangan di Jakarta (27/09/2016). Perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik Presiden Jokowi itu, sontak tertuju pada Syamsuar. Orang nomor satu di Kabupaten Siak itu lalu dengan cekatan memanfaatkan kesempatan itu untuk ‘curhat’ soal keuangan daerah.
Kepada Sri, Syamsuar mempertanyakan perihal kejelasan apakah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun lalu yang belum terpakai bisa dijadikan solusi untuk menutupi defisit anggaran di daerah.
“Kami sudah surati pak Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah terkait ini dan memang sudah ada jawabannya. Namun kedepan kami mohon arahan ibu terkait kejelasan tindak lanjutnya,” sebut Syamsuar. Oleh Sri, Syamsuar disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut pada Boediarso, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, dalam presentasinya dihadapan puluhan bupati anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Menkeu Sri Mulyani mengatakan saat ini Pemerintah Pusat terpaksa harus ‘meminjam’ dana daerah, dalam bentuk penundaan transfer Dana Alokasi Umum, sebagai konsekuensi penerimaan pendapatan yang tidak sampai sesuai target diharapkan.
“Ini mungkin sejarah pertama pemerintah pusat terpaksa minjem ke daerah dengan meminta DAU-nya ditunda. Caranya kita lihat kebutuhan daerah, kondisi kas hingga bulan Juli, ditambah dengan prediksi penerimaan daerah berdasarkan DAU, DAK, DBH dan lain-lain, dikurangi kebutuhan operasional yang memang sudah komit harus dibayarkan,” kata Sri.
Dari hasil pemetaan kondisi keuangan daerah itu kata Sri, didapati 169 daerah dengan pemetaan kemampuan keuangannya dengan kategori sangat tinggi, tinggi, sedang, dan dibawah sedang, ditunda alokasi DAU-nya.
“InsyaAllah dana transfer daerah ini nanti setengahnya akan kita bayarkan Desember nanti, sisanya direncanakan pada Bulan Januari tahun depan. APBN harus dikoreksi agar kedepan menjadi instrumen yang kredibel,” jelas salah satu perempuan paling berpengaruh didunia versi majalah Forbes itu.
Sementara itu Syamsuar, dalam sesi tanya jawab sempat mengulang pertanyaannya kepada Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang menjadi keynote speaker pada sesi berikutnya.
“Tahun lalu kami terpaksa menggunakan sebagian DAK karena dana transfer pada triwulan ke empat sebesar 248 miliar tidak disalurkan ke daerah, sehingga dari DAK itu sebanyak 73 miliar terpakai, sisanya sekitar 130 miliar sulit digunakan dengan aturan penggunaan yang sangat ketat,” sebut Syam.
“Tahun ini kita juga sesuaikan dengan adanya perubahan perpres, terkait anjloknya harga minyak dan DBH pajak sebesar 500 miliar. Tentunya dari 248 miliar ini kami sangat berharap, apalagi kegiatan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan didaerah kami sudah berjalan. Saat ini bahkan sudah berjalan sampai 90 persen, dan mulai sudah ada tuntutan bayar,” kata dia.
Syamsuar juga menyebut berdasarkan hasil konsultansi dengan BPK, dana tersebut boleh dipakai asal kedepan posnya dapat ditutup kembali. Terkait ini, Syamsuar meminta Kementerian Keuangan mempersiapkan payung hukumnya, dan memberikan pedoman kepada daerah agar mendapatkan kepastian dalam menyusun APBD Perubahan.
Menanggapi Syamsuar, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjawab akan segera melunasi dana transfer tahun 2016 lalu yang ditunda, paling lambat pada triwulan ketiga tahun anggaran ini.
“Tadi saya sudah tanda tangan permintaan pembayarannya, mohon tunggu beberapa saat lagi. Tentang payung hukum, Permenkeu dan Inpres sebentar lagi akan kita terbitkan. Saya sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah komit memperjuangkan daerah, termasuk memikirkan solusi dalam mengatasi kesulitan keuangan,” jelas Boediarso.
“Ini memang baru pertama kali terjadi, dan sangat tidak enak sekali. Saya sudah bilang ibu Menteri, pokoknya Desember ini kita bayar, dan Bulan Januari nanti kita lunasi. Supaya penggunaan dana-dana yang ada juga sudah legal karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangannya,” tutup Doktor Ilmu Ekonomi UI itu.(hms/sht)