Lintas10.com, SIAK- Dalam rangka efisiensi jumlah SKPD harus dikurangi yang berdampak pada bekurangnya jumlah eselon II, III maupun IV, hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat. Jadi peraturan pemerintah itu maksudnya adalah dalam rangka penguatan fungsi dan tugas masing-masing SKPD. “Misalnya dalam satu SKPD hanya ada dua bidang saja, nah disitulah mereka yang menjabat dapat menunjukkan kemampuan dan profesionalitasnya sebagai pegawai”, sebut Syamsuar.
“Sebagai Sekda harus mampu mengelola keuangan, tugas saudara ini sangat berat. Sebagai ketua tim pengelola anggaran keuangan saudara harus bisa “memenej” sehingga tata kelola anggaran kita bisa baik. Sebab sekerang ini lanjut Bupati, kalau tak pandai mengelola keuangan kita bisa amburadul.
Apalagi terkait pengelolaan dana Desa, dana APBD Desa saat ini cukup besar artinya semua orang berharap dari dana desa tersebut.
“Turunnya pendapatan negara sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah, turunnya harga minyak juga demikian dan hasil penerimaan pajak tidak memenuhi target ini mempengaruhi dalam segala hal. Saya harapkan kepada Dinas pengelola keuangan, dan Dinas terkait lainnya agar bekerja lebih cermat sehingga bisa membantu tugas-tugas sekretaris daerah, pinta Syamsuar.
Selain itu saya minta kepada pimpinan SKPD agar mengikuti arahan dan kebijakan dari pimpinan. Mana yang prioritas dan mana yang tidak agar menjadi perhatian karena nanti semuanya akan menjadi pertanggungjawaban kepala daerah. Jadi tolong perhatikan amanah kami agar hal itu menjadi acuan bekerja bagi saudara-saudara, tegasnya.
Soal pengelolaan anggaran keuangan ini, saya selalu cerewet, sebutnya. Sebab pengalaman bekerja saya selalu berhati-hati. Oleh karena itu saya selalu wanti-wanti memperingatkan kalian bekerja agar cermat dalam bekerja, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tantangan kita kedepan (2017) ini cukup berat, karena (APBD) kita harus menyelesaikan hutang tahun 2016 ini, Jangan sampai hutang ini tidak terbayar.
Disamping itu juga Bupati juga mengatakan bahwa semua hasil reses anggota DPRD yang patut diakomodir supaya diakomodir.
Pelantikan atau pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak ini, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PAN/09/2016 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi tugas jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tersebut, dimaknai sebagai pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap PNS yang menduduki jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang diangkat dalam jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang eselonnya setingkat serta mengalami perubahan nama jabatan dan atau fungsi dan tugas jabatan.
Demikian pula halnya dengan PNS yang tengah menjabat jabatan struktural lainnya, Pejabat Pembina Kepegawaian didaerah juga dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap seluruh PNS yang menduduki jabatan sesuai PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, meskipun tidak mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi jabatan.
Pengukuhan Sekda Kab Siak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 549/HK.KPTS/2016 tentang pengukuhan/pengangkatan kembali pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Siak. Acara tersebut berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan, Jum’at (30/12) pagi, hadir pada kesempat itu unsur Forkompimda Siak, Tokoh masyarakat Siak, dan para pejabat di lingkungan pemkab Siak. (Rls/Sht)








