Berdalih Lupa, Kepala Desa Salambue Enggan Jabarkan Alokasi Dana Desa

lintas Daerah2,281 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com- Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.

Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Namun sangat disayangkan penggunaan dana desa di Desa Salambue Keacamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan (Sumatera utara) terkesan tertutup. Kepala desa tersebut enggan menyampaikan berapa besaran dana desa yang diterimanya pada T.A. (Tahun Anggaran) 2020 pada saat diwawancarai, Senin (15/02/2021).

Abdul Rahman, selaku Kepala Desa Salambue menyampaikan kepada lintas10.com bahwasannya Ia akan memberikan dana desa yang diterimnya baik dari APBN dan APBD secara tertulis. Hinngga berita ini dikirimkan kemeja redaksi Abdul belum dapat menyampaikan besaran dana desa yang diterimanya.

Adapun materi yang ditanyakan lintas10.com ke kepala desa sebelumnya sudah diketahui Abdul Rahman, sebab lintas10.com telah berkirim surat sebanyak dua kali terkait permohonan wawancara tentang sejauh mana penggunaan dana desa pada Tahun Anggaran 2020.

Surat pertama dikirim dan diterima oleh staf desa pada tanggal 19 Januari 2021 dengan Nomor Surat:002/Lintas10.com/PSP/I/2021 diterima oleh Rahman Hakim Harahap. Selanjutnya, karena surat pertama tidak dapat terlaksana untuk di wawancarai sesuai jadwal, maka surat kedua pun kembali dilayangkan dan diterima pada tanggal 09 Februari 2021 dengan Nomor Surat: 003/Lintas10.com/PSP/II/2021 diterima oleh sekretari desa, Muhammad Maksum Hasibuan.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi, Target 1000 Setiap Hari, Kapolda Riau Resmikan Vaksin Center Polres Meranti

Kemudian, Abdul Rahman akhirnya dapat diwawancarai. Adapun dari wawancara tersebut ada beberapa pertanyaan yang tidak dapat Ia jawab dengan alasan Ia lupa atau tidak ingat.

“Gimanalah dek enggak kita ingat semua itu, soalnya banyak itu, lagian manusia itu tempatnya bersifat lupa” ucap Abdul Rahman menjawab pertanyaan lintas10.com saat diwawancarai.

Materi yang ditanyakan tidak dapat dijawab Abdul Rahman diantaranya adalah:
1. Anggaran Dana Desa yang diterima baik dari APBN dan APBD.
2. Pendapatan Desa
3. Belanja Desa: Bidang Penyelenggaraan Pemerintah dan Operasional Perkantoran
4. Pembinaan Kemasyarakatan
5. Desa Aman Covid -19
6. Pembelian Kursi
7. Sisa Kas

Dari beberapa materi yang diwawancarai, hanya sebahagian yang dapat dijawab oleh Abdul Rahaman, diantaranya:
1. Pembangunan Desa:
a. Jalan Usaha Tani dengan panjang 196 M
Menelan biaya sebesar Rp. 53. 369.200,- (bukaan jalan pondasi kiri dan kanan)
b. Pengadaan 11 (sebelas) lampu jalan tenaga surya dengan menelan biaya Rp. 17.000.000,- sekian per satu unit lampu lengkap dengan tiangnya.
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. Pembelian Tenda Taratak 3 (tiga) Unit dengan Ukuran kurang lebih 4M X 5M dengan menelan biaya sebesar Rp.3.000.000,- per unit
3. Penyaluran BLT Sebanyak 241 Orang pada Tahap I dan II dengan rincian penyaluran pada tahap I sebesar Rp.600.000,- dan Tahap II sebesar Rp.300.000,- dan untuk tahap ke III penerima menjadi 54 Orang dengan alasan anggaran tidak cukup sudah di gunakan untuk kegiatan lainnya dengan besaran yang diterima 54 orang tersebut sebesar Rp.300.000,-
(Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses