Lintas10.com, MEDAN – Keberadaan perumahan Singkarak Palace yang beralamat di lingkungan 1 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat telah membuat warga disekitarnya resah.
Pasalnya, selain tidak pernah mendapat persetujuan dari jiran tetangga, perumahan tersebut juga diketahui tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Tidak hanya itu, hal ini juga dikatakan warga cukup mengganggu kenyamanan warga di sekitar bangunan perumahan tersebut. Serta dinilai ada unsur sengaja dalam penerbitan alamat izin yang menggunakan alamat Gang Bintara sementara akses ke Gang Bintara tidak ada.
Selain itu, Pihak pengembang atau pemilik perumahan Singkarak Palace juga terkesan sepele dan tidak peduli atas keberatan dari warga yang merupakan Jiran tetangga nya.
Ny. Hutasoit br Silalahi, Ny. Nainggolan br Manurung dan Maruntung Sihombing warga yang rumahnya bersebelahan dekat perumahan tersebut mengaku, mereka sangat terganggu dengan adanya perumahan itu, apalagi material dari bangunan berjatuhan ke atap rumah mereka.
Seperti dikeluhkan oleh Ny. Nainggolan br Manurung mengeluhkan tembok pembatas perumahan sangat mengganggu keluarganya karena dibuat sangat tinggi, sehingga rumahnya menjadi gelap dan kumuh.
“Temboknya dibuat sangat tinggi, mungkin dikira kami maling sehingga tembok pembatas ke rumah kami dibuat tinggi. Coba aja tengok, kan tidak pantas dibuat seperti itu. Kami tidak pernah diajak berdialog, dasar pemiliknya memang arogan,” ujarnya geram, Sabtu (15/07)
Selain itu warga mempertanyakan alamat perumahan yang tidak sesuai dengan ijin PBG. Pada plang PBG tercantum alamat perumahan di Gang Bintara, sementara akses perumahan ke Gang Bintara sama sekali tidak ada.