Bangun Tembok Diatas DAS, Yayasan Gusti Wijaya Diduga Langgar Aturan

lintas Daerah949 kali dibaca

Melalui kontak nomor Humas yang diberikan security yang dihubungi kru media ini juga belum merespon konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sunggal Kanan Ramlan saat berbincang dengan wartawan dikantornya di Jalan Balai Desa mengatakan bahwa persoalan banjir sudah lama terjadi, bahkan jauh sebelum ia terpilih sudah terjadi banjir. Menurutnya hal ini diakibatkan pintu air irigasi di hulu dibuka terlalu besar sehingga dihilir menjadi banjir, tandasnya.

Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber mengacu pada Permen PUPR 28/2015 dalam pasal 1 angka 1 yang mengatur definisi sungai sebagai berikut:

Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Sebagaimana ketentuan di atas, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan. Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter. (Tim).



Baca Juga:  Ketua BKMT Kabupaten Sarolangun Hadiri Pelantikan Pengurus dan Ketua 4 Desa Kecamatan Mandi Angin Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses