Siak, lintas10.com- Bupati Siak Drs.Alfedri M.Si didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH.M.Hum, Ketua dan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak meresmikan Balai Kerapatan Restorative Justice (RJ) di Gedung LAM Siak, Selasa (28/11/2023).
Datuk Irvan Gunawan selaku ketua DPH LAM Siak dalam sambutannya mengapresiasi atas dijadikan nya Balai Kerapatan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Siak untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana ringan.
“Tentunya dengan adanya ruang Restorative Justice ini bisa bermanfaat bagi pelanggar tidak pidana ringan,” ucap Irvan.
Dikatakannya lagi atas inisiasi Kajari Siak ini kedepan persoalan-persoalan TIPIRING dapat di selesaikan dengan jalur ini.
“Ini langkah yang cukup bagus yang di lakukan pak Kajari Siak,” kata Irvan.
Ditempat yang sama Tri Anggoro Mukti SH.M.Hum dalam sambutannya dalam Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak Dan Penanaman Pohon Serentak Di 8 (Delapan) Kecamatan Se-Kabupaten Siak.
“Saya mengajak untuk mengingat permasalahan hukum yang berberapa waktu lalu ada di Negeri kita Pertama, Perkara kakek Samirin yang berusia 69 tahun, yang didakwa mencuri 1,9 Kg getah karet senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone, Kakek 12 cucu ini dijatuhi hukuman 2 bulan 4 hari potong masa tahanan (Januari 2020). Kedua, Perkara nenek Minah yang berusia 55 tahun yang didakwa mencuri buah kakao senilai Rp2000,00 yang divonis hukuman 1 bulan penjara (oktober 2019).Ketiga, Perkara nenek Saulina boru sitorus yang berusian 92 tahun yang didakwa menebang pohon durian setinggi 5 Inchi milik kerabatnya sendiri yang divonis 1 bulan 14 Hari Penjara (januari 2018). Keempat, Perkara nenek Asyani yang berusia 63 tahun yang di dakwa mencuri 7 tujuh batang kayu jati milik Perhutani yang divonis 1 tahun penjara (Desember 2014).Dari sekian banyak perkara, Penuntut Umum sangat sering mendapat kritikan dan kecaman khususnya apabila tuntutan atas hukuman yang dibacakan dan diajukan kepada hakim dipersidangan dianggap terlalu tinggi,” ujar mantan Penyidik KPK ini.
Karena itulah kemudian Penuntut Umum dan instansi kejaksaan dianggap sebagai pihak yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi melaksanakan penuntutan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat secara bertanggungjawab dengan memperhatikan norma dan kebudayaan serta kearifan yang hidup ditengah masyarakat.
“Di dalam integrated criminal justice system, posisi Penuntut Umum dapat dikatakan sebagai central gravity dalam penanganan suatu perkara pidana karena pada Penuntut Umum melekat asas dominus litis yang merupakan suatu tanggung jawab bagi Penuntut Umum untuk memastikan apakah dengan dilimpahkannya perkara pidana ke pengadilan dapat tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata KAJARI.
Lebih lanjut kata Kajari, Jaksa Agung RI mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum. Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
“Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat,” katanya.
Untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang dikenal dengan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” katanya.
Sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Orientasi penghukuman ini bertujuan melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku.
“Namun seiring dengan berjalannya waktu, terjadi 4 pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restoratif,” sebut KAJARI.
Bahwa secara umum terdapat 5 (lima) prinsip keadilan restoratif, yaitu:
1. Prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya.
2. Prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya.
3. Prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif.
4. Prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya.
5. Prinsip memperbaiki kesalahan.
“Prinsip-prinsip tersebut harus selalu diaplikasikan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” Sambungnya.
Seiring dengan berjalannya waktu dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai hidup dan keadilan masyarakat tersebut, saat ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, restorative justice telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” pungkasnya.
Penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
“Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” katanya.
Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
6 Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Pengecualian terhadap huruf b dan c jika dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum memperhatikan bahwa perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan masyarakat.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara :
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal.
c. tindak pidana narkotika.
d. tindak pidana lingkungan hidup; dan e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ. Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.Dalam masyarakat Melayu Siak, diketahui ada istilah “Buat aib” yang merujuk pada tindakan penyimpangan sosial (social deviant).
“Konsekuensi dari membuat aib itu adalah sanksi sosial baik berupa pengusiran atas pelaku penyimpangan sosial itu, maupun dengan mengorbankan hewan-hewan ternak seperti kerbau atau kambing. Masyarakat Siak Sri Indrapura juga masih menempatkan seseorang atau beberapa orang sebagai pemangku adat atau tokoh adat untuk menjaga adat untuk menjaga kelestarian adat istiadat Siak Sri Indrapura,” katanya.
Sanksi yang berlaku dalam adat diselesaikan dengan pemberian denda atau nasihat sesuai dengan permasalahan. Seandainya permasalahan tersebut dianggap terlalu berat dan sangat fatal, maka akan diusir dari kampung atau menyerahkan permasalahan ini kepada aparat kepolisian. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat asli Siak dengan pendatang, maka akan diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu.
“Adat istiadat Melayu Siak juga identik dengan hukum Islam, sehingga dalam penerapan sanksi adat pun juga mengacu 8kepada Al Qawaid yang merupakan kitab peninggalan kerajaan Siak Sri Indrapura. Bab Al-Qawaid atau Baabul Al Qawaid merupakan sebuah kitab hukum yang menjadi pranata hukum bagi kesultanan Siak atau disebut juga Pintu “Segala Pegangan”, yaitu semacam “konstitusi” Kerajaan Siak Sri Indrapura. didalamnya diatur tata hukum, tata adat istiadat dan pembagian tugas setiap pemegang jabatan baik orang besar kerajaan, DatukDatuk, Para Bangsawan, Pendahulu, Batin, Hakim Polisi, Imam dan Tuan Qadi, kepala suku. Kitab tersebut ditulis pada periode kedua kesultanan Siak, tepatnya pada masa Pemerintahan Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syarifuddin.Implementasi Bab al-Qawaid sangat terlihat jelas saat Sultan menjalankan roda pemerintahhnya,” katanya.
Dengan adanya pembagian-pembagian sistem kerja yang telah tertera dalam kitab ini masing-masing kepala atau suku-suku menjadi tahu dengan jelas bagiannya masing-masing.
Apabila terjadi masalah kemudian dilakukan musyawarah untuk mufakat namun hingga akhir tidak ditemukan mufakat dalam musyawarah maka penyelesaian permasalahan tersebut akan melalui hukum positif, termasuk dalam permasalahan yang bersifat umum dan terjadi dalam ranah publik (bukan lingkungan adat), maka upaya penyelesaiannya dilakukan melalui hukum positif.
“Namun dalam penyelesaian permasalahan ini tidak mengenyampingkan upaya musyawarah mufakat terlebih dahulu. Sementara bila permasalahan itu terjadi dalam lingkungan masyarakat adat, seperti lingkungan rumah, rukun tangga, rukun warga, desa, permasalahan sosial baik itu diselesaikan secara adat,” katanya.
Lebih jauh kata Tri Anggoro Mukti, Pepatah Melayu, Tak kan melayu Hilang dibumi, Bumi bertuah Negeri beradat. jangan sampai hanya menjadi pepatah dan hilang tinggal kenangan.Oleh karena itu kami dari Kejaksaan Negeri Siak dalam melaksanakan Program Kejaksaan “Rumah Restorative Justice”menggandeng Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak dan 7 Kecamatan agar menjaga eksistensi Lembaga Adat Melayu sebagai wadah para tetua-tetua untuk menjaga keharmonisan berbangsa dan bermasyarakat di Kabupaten Siak sehingga LAMR tidak hanya menjadi simbol tetapi juga mengambil bagian penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Siak.
“Pada hari ini, berberapa saat lagi Insya Allah akan kita laksanakan bersama-sama peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak dan Penanaman Pohon Serentak Di 8 (Delapan) Kecamatan Se-Kabupaten Siak menjadi sebagai bentuk Kolaboratif Kejaksaan Negeri Siak dengan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi adat, penanaman pohon bersama sebagai tonggak awal daripelestarian budaya melayu seiring dengan tumbuhnya bibit-bibit pohon yang kita tanam hari ini,” sebut Tri sapaan akrabnya.
Kegiatan itu juga dihadiri forum pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Arfan Usman, Ketua pengadilan Negeri Siak, Kepala Dinas Pertanian Irwan Saputra, Sekretaris Dewan Hendro Wardhana, Kepala Dinas Kominfo Siak Romi Lesmana, Camat Siak Andi Putra, organisasi Sosial, Panglimo lembaga Melayu, Organisasi Masyarakat, Anak-anak Pramuka.
Selain itu dilakukan juga dialog interaktive dengan 7 Pengurus LAM Kecamatan bersam Camat didampingi unsur pimpinan kecamatan, berdialog dengan Kajari Siak dan Bupati dengan Video Zoom. (Sht)







