Selanjutnya, pada surat DPO nomor: DPO/51/X/2022/Reskrim, disebutkan “untuk diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Kapolres Padangsidimpuan di Polres Padangsidimpuan,” dengan keterangan Bakti nama panggilan usia berkisar 46 tahun, jenis kelamin laki – laki melanggar pasal 303 KUHPidana.
Surat DPO itu pun ditanda tangani tanggal 25 Oktober 2022 Oleh Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno dan ditembuskan ke Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, dan Kapolsek sejajaran Padangsidimpuan.
Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Sumaryono, melalui Wahatsaap, Jum’at (02/08/2024), terkait SKCK yang terbit 10 Juli 2024 dengan menanyakan apakah nama yang di tulis di SKCK tersebut masuk dalam DPO?, namum hingga saat ini sampai dilantiknya Baktiar Simanjuntak, orng nomor satu di Dirkrimum Polda Sumut itupun belum memberikan jawaban alias bungkam.
Sementara itu aksi bungkampun juga dilakukan Baktiar Simanjuntak ketika awak media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Rabu (14/08/2024) dengan mengirimkan dokumen foto surat DPO dan mengajukan 2 pertanyaan yang menyangkut status dirinya dikepolisian telah menjadi target alias DPO.
Ditengah gencarnya pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk judi baik Judi Online ataupun ofline tentunya dibutuhkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas gurita bisnis judi itu sendiri.
(MN)