Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Menangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan, Alumni Wartawan Poldasu Desak Ungkap Aktor Utama !

Lintas SUMUT24 kali dibaca

“Kami tangkap saudara R dan Y yang di belakang,” kata kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo.

Agung mengatakan kedua pelaku merupakan eksekutor. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang eksekutor terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut. Polda Sumut juga telah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan kedua eksekutor tersebut. (Rls).



Baca Juga:  PERKIM Katakan Bangunan Hotel Milik Anggota DPRD Menunggu Penindakan Satpol PP, Rakhmat Harahap Bilang Berbeda !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses