Anggota BAPEKAM Bakelar Tertunda Pelantikannya Terbentur Undang-undang Kampung Adat Belum Keluar Kode Dari Kemendagri

Siak, Top Ten362 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Anggota DPRD Siak komisi I menggelar hearing dengan badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMPD) Selasa (24/5/2016). rapat di gelar di ruang hearing gedung panglima gimbam yang dihadiri Ketua komisi I Sujarwo, Oloan Munte, L Tobing, Kusman Jaya dari pihak BPMPD tampak kepala badan BPMPD Abdul Razak serta staff dan Kepala bagian hukum Jon Efendi.

Dilakukannya hearing itu terkait adanya pengaduan masyarakat Kampung yakni calon anggota badan permusyawaratan kampung yang terpilih beberapa waktu lalu yang ditunda pelantikannya yaitu Kampung Belakar kecamatan Kandis.

Sujarwo kepada lintas10.com mengatakan bahwa dilakukan perpanjangan masa bakti atau kerja anggota BAPEKAM yang lama karena terpilihnya yang baru belum bisa dilantik berbenturan pada peraturan yang ada. 

“Diketahui kampung belakar masuk salah satu kampung adat hanya saja persoalannya kode atau nomor register nya belum turun dari Kemendagri serta peraturan gubernurnya juga belum keluar itu yang membuat ditundanya pelantikan mereka,” ujar Sujarwo.

Lanjutnya, meskipun begitu ia bersama anggota komisi I akan melakukan pengecekan ke provinsi sejauh mana proses mekanisme payung hukum yang akan dibuat untuk kampung adat di Kabupaten Siak.

“Dalam waktu dekat ini kita akan tindak lanjuti menanyakan langsung ke provinsi seberapa lama waktu keluarnya payung hukumnya, sementara perda Siak sudah dikeluarkan,” sebut politisi PAN itu.

Dikatakan Sujarwo, tentunya ini harus disikapi dengan bijak karena anggota BAPEKAM yang terpilih itu sebelumnya juga sudah mengeluarkan dana.

“Ini juga harus kita pikirkan karena proses yang telah mereka ikuti untuk pemilihan anggota BAPEKAM sudah sesuai, hanya kurang ada kordinasi atau komunikasi antar satuan kerja perangkat daerah tingkat camat ke BPMPD Siak sehingga timbul persoalan ini,” katanya.

Baca Juga:  HM Adil SH Bupati Meranti Kujungi Makam Sejarah H Sulaiman Ditengah Hutan yang Berjarak 750M

Sementara itu Abdul Razak menjelaskan bahwa anggota BAPEKAM yang terpilih bukan dibatalkan pelantikannya hanya di tunda saja karena belum keluar kode kampung adatnya dari kemendagri.

“Kode kampung adat belum keluar dari kemendagri, jadi nanti mekanismenya pasti berbeda antara kampung adat yang satu dengan yang lainnya,” jelas Razak.

Hal senada di ungkapkan Jon Efendi masih menunggu kode kampung dari kemendagri supaya ada payung hukumnya.

“Kita masih menunggu keluarnya kode dari kemendagri,” sebut Jon Efendi.

Adapun keluhan yang disampaikan oleh anggota BAPEKAM kampung Bekalar mengapa sesudah dilakukan proses pemilihan baru sekarang timbul, anggota yang lama malah diperpanjang masa kerjanya.

“Sampai kapan kami menunggu dilantik sementara anggota yang lama diperpanjang,” ungkap wanita yang berjilbab itu. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses