Hadhi Prayitno, Jossi Anggoro,
Yusuf Satria Siregar
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru
Abstrak
Keadilan hanya bisa dipahami jika iadiposisikan sebagai keadalan yang hendak diwujudkan
oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Ditengah sekian banyak pemikiran sosial dewasa ini,evolusi atas gagasan-gagasan dalam bidang keadilan menuntut pengujian dihadapan teori-teori keadilan yang
berpengaruh. Kata kunci: Aliran Theory of Justice,Filsafat Hukum, Keadilan.
Abstract
Justice can only be understood if it ispositioned as a condition that the law seeks to realize. The effort to realizejustice in the law is a dynamic process thattakes a lot of time. Amidst the many socialthoughts today, the evolution of ideas inthe field of jus-tice demands testing in theface of influential theories of justice.
Keywords: Theory of Justice, Philo-sophyof Law, Justice.
A.Pendahuluan
Evolusi filsafat hukum,yang melekat dalam evolusi filsafat secara keseluruhan, berputar di
sekitar problema tertentu yang muncul berulang-ulang. Diantara problema ini, yang paling sering
dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya seringkali tidak.
Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.1 orang dapat menganggap keadilan sebagai sebuah gagasan atau realitas absolut dan mengasumsikan bahwapengetahuan dan pemahaman tentangnya hanya bisa didapatkan secara parsial dan melalui upaya filosofis yang sangat sulit.
Atau orang dapat menganggap keadilan sebagai hasil dari pandangan
umum agama atau filsafat tentang dunia secara umum.Jika begitu,
orang dapat mendefinisikan keadilan dalam satu pengertian atau pengertian lain dari pandangan ini.
Ditengah sekian banyak pemikiran sosialdewasa ini, evolusi atas gagasan-gagasan dalam bidang keadilan menuntut pengujian di hadapan teori-teori keadilan yang berpengaruh. Tulisan ini akan mengangkat konsep Theory of Justice, sebagai sebuah teori yang dipandang paling konprehensif untuk teoriteori keadilan sampai sekarang.Masalah keadilan sosial yang ia tampilkan mengalami pendalaman lewat dialog dandiskusi panjang yang melibatkan banyak filsuf, ahli politik, ekonomi, sosiolog, dan para ahli hukum.
B. Rumusan Masalah
1 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia,Bandung, 2004, hal. 239.dan persamaan (equality) guna mengatur strukturdasarmasyarakat.5 Sementara konsep “selubung ketidaktahuan” diterjemahkan oleh John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan teorinya disebut sebagai “Justice as fairness” . 6 Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap menganggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat
disimpulkan memiliki inti sebagai
berikut:7
1. Memaksimalkan kemerdekaan.
Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk5 Ibid, hal. 140 6 Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal. 193 7 otje Salman, Filsafat Hukum, PT Refika
Aditama, Bandung, 2010, hal. 28 kepentingan kemerdekaan itu sendiri.
2. Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan
sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”) . Pembatasan dalam hal ini hanyamdapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan
berdasarkan kelahiran dan kekayaan. Untuk meberikan jawaban atas hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1. Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
2. Prinsip perbedaan (differences principle)
3. Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle) Rawls berpendapat jika terjadi
benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.
2. Sejarah Aliran Theory of Justice Ketika berbicara tentang konsep keadilan, tentunya para pakar ilmu
filsafat, hukum, ekonomi, dan politik diseluruh belahan dunia,tidak akan melewati
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-
keadilan.html#_diakses tanggal 23 Mei 2025.
yang Salah satu konsep keadilan dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20 yang bernama John Rawls, melalui karyanya yang berjudul A Theory of Justice, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap nilai-nilai keadilan3. John Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions) . Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan.4 Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan”.
Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat.Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asasli” pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom),Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 6 Nomor 1 April 2009, hal. 135 4 Ibid, hal. 139
Ibid, hal. 140 6 Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006,
hal. 193 7 otje Salman, Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2010, hal. 28 kepentingan kemerdekaan itu sendiri.
2. Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam
bentuk pemanfaatan kekayaanalam (“social goods”) . Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan. Untuk memberikan jawaban atas hal tersebut, Rows melahirkan 3
(tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli
yakni:
1. Prinsip Kebebasan yang sama equal liberty of principle)
2. Prinsip perbedaan (differences principle)
3. Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle) Rawls berpendapat jika terjadi
benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.
2. Sejarah Aliran Theory of Justice Ketika berbicara tentang konsep keadilan, tentunya para pakar ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik diseluruh belahan dunia,tidak akan melewati pelbagai teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Melalui karya-karyanya, seperti A The-ory ofJustice, Political Liberalism, dan TheLaw of Peoples. Jhon Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. Didasari oleh telaah pemikiran lintas disiplin ilmu sec-ara mendalam, John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.8 Hampir sebagian besar filsuf dari seluruh dunia menyepakati bahwa karya-karya ilmiah dan monumental dari John Rawls telah memberikan kontribusi pemikiran yang akan terus diperbincangkan diranah filsafat. Karya-karyanya tersebut memiliki gagasan pemikiran lintas disipin ilmu yang memicu perhatian serius berbagai kalangan, mulai dari para praktisi ekonomi, pakar hukum, ahli politik, pengamat sosiologi, hingga pegiatteologi.
Karena keunikan dan kedalaman pemikirannya, karya ilmiah Rawls terlihat berbeda apabila dibandingkan dengan para filsuf kontemporer lainnya. Sehingga tidak jarang baik para ahli maupun hakim pengadilan di berbagai negara mengambil gagasan Rawls sebagai rujukan utamanya, tidak terkecuali diIndonesia sekalipun.
Di dalam buku “ Theory ofJustice”, John Rawls mencoba untuk menganalisa kembali permasalahan mendasar dari kajian filsafat politik dengan merekonsiliasikan antara prinsip kebebasan dan prinsip http://ugun- guntari.blogspot.com/2011/12/teori-keadilan-dalam-perspektif-hukum.html, diakses tanggal 23 Mei 2025.
persamaan. Rawls mengakui bahwakaryanya tersebut sejalan dengan tradisi kontrak sosial yang
pada awalnya diusung oleh pelbagai pemikir kenamaan, seperti John Locke, JeanJacques Rous-
seau, dan Immanuel Kant.
Namun demikian, gagasan sosial kontrak yang dibawa oleh Rawls sedikit berbeda dengan para pendahulunya, bahkan cenderung untuk merevitalisasi kembali teori teori kontrak klasik yang bersifat utilitarianistik dan intuisionistik. Dalam hal ini, kaum utilitaris mengusung konsep keadilan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat dapat memperoleh kebaikan dan kebahagiaan secara
sama-rata. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial. Akan tetapi,menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggangu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah.
Secara spesifik, Rawls mengembangkan gagasan mengenaiprinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsepciptaannya yang dikenal dengan “posisiasali” (original position) dan “selubungketidaktahuan” . Sebagaimana pada umumnya, setiap teori kontrak pastilah memiliki suatu hipotesis dan tidak terkecuali pada konsep Rawls mengenaikontrak keadilan. Dirinya berusaha untuk memosisikan adanya situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sepertimisalnya kedudukan, status sosial, tingkat kecerdasan, kemampuan, kekuatan, dan lain sebagainya. Sehingga, orang-orang tersebut dapatmelakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang.
3. Tokoh-Tokoh Aliran Theory ofJustice Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori
hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tindak menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Adapun sebagian nama yang memberikan jawaban tentang konsep keadilan diantaranya :
Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, Hans Kelsen, R.Nozick dan Posner.
4. Aliran Hukum yang dikritik oleh Aliran Theory of Justice Dalam mengembangkan aliran Rule of Justicenya, Jhon Rawls melakukan kritisisai terhadap dua aliran, yaitu aliran utilitarianisme dan aliran instuionisme.9
1. Kritik terhadap aliran Utilitarianisme. Dalam studi utilitarianisme ada banyak aliran yang telah
berkembang, namun dalam hal ini Rawls memililih konsep yang dikembangkan oleh Henry Sidgwick yang dianggap sebagai teori utilitarianisme klasik.Utilitarianisme dalam rumusan yang paling sederhana mengklaim 9 Will Kymlicka, Filsafat Politik Kontemporer: Kajian Khusus atas teori-teori keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, bahwa tindakan atau atau kebijaksanaan yang secara moral adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi warga masyarakat. Utilitarianisme sebagai sebuah moralitas politik berlaku apa yang dikatakan Rawls ‘struktur dasar’masyarakat,bukan pada perilaku individu individu secara pribadi. Kaumutilitarian secara tradisional telah mendefinisakan utiliti
dalam pengertian kebahagiaan (happiness), maka slogan umum yang digunakan adalah ‘the greatest happiness of the greatest number’atau “kebahagiaan terbesar untuk jumlah yang terbesar”. Tentu slogan yang demikian menyesatkan karena slogan yang menyerukan kehidupan ‘hedonis’ . Selain itu,tolak ukur tingkat kesejahteraan suatu masyarakat adalah secara keseluruhan. Jika yang menjadi tolak ukur adalah ‘keseluruhan’maka ada yang dikorbankan,dalam hal ini adalah individuindividu, lebih tragis yang menjadi korban adalah individu yang cacat.Maka utilitarianisme telah mengorbankan indvidu sebagai tolak ukur yang di gunakan dalam mengukur tingkat kesejahteraan.
Maka utilitarianisme telah gagal dalam menjamin keadilan itu sendiri. Dalam pandangan Rawls tidak fair jika kita mengorbankan kepentingan satu atau sekelompok orang hanya untuk kepentingan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. hal. 12.
2. Kritik terhadap aliran hukum Instuisionisme Dalam pandangan Rawls instuitif memang dapat mengatasi masalah keadilan. Namun instuisionime tidak menerapkan suatu batasan- batasan dalam suatu masalah yang utama, sehingga pada masalah yang akan diselesaikan cenderung lebih mementingkan diri sendiri. Maka, konsep keadilan bersama yang di harapkan tidak lagi terwujud, yang terjadi adalahm kepentingan pribadi lebih di utamakan dari pada kepentingan bersama. Dalam hal ini Rawls mendeskripsikan Instuisionisme secara lebih padat kedalam dua ciri utama:
a) Aliran Instuisionisme dib- entuk oleh pluralitas prinsip-prinsip pertama yang mungkin bertentangan, yang memberikan petunjuk petunjuk yang tidak masuk akal dalam kumpulan kasus kasusk husus;
Aliran Instuisionis tidak mengandung metode yang eksplisit, tanpa prioritas aturan-aturan, untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip ini satu sama lain. Kita hanya menyetujui keseimbangan intuisi dengan sesuatu yang bagi kita nampak seperti hampir benar atau jika terdapat prioritas aturan-aturan ini dianggap lebih kurang sepele dan tidak banyak membantu dalam mencapai sebuah keputusan.
5. Aliran Hukum yang mengk- ritikAliran Theory of Justice Teori keadilan yang diciptakan
oleh Jhon Rawls sudah dipastikan akan menjadi topik perdebatan hangat di kalangan para filsufetik dan politik dari bermacam mahzab pemikiran. Hingga kini banyak para pakar lintas disiplin yang mendukung gagasan Rawls, namun tidak sedikit pula yang menentangnya. Diantaranyayaitu:101. Robert Nozick (Aliran libertian justice) Selaku rekan sejawatnya di Harvard University, Robert Nozick adalah orang pertama yang melancarkan kritik secara terbuka terhadap “A Theory of Justice” melalui bukunya yang berjudul “Anarchy, State and Utopia” pada tahun 1974. Ketidaksetujuan Nozick selaku kaum “libertian justice” terhadap konsep Rawls mengenai prinsip moral (moral principle), aturan-aturan (roles), jejak sejarah (historical trace), dan keadilan distibutif (distributive justice) . Nozick yang lebih berpegang pada adalah hal utama yang harus berlaku mutlak untuk sebuah konsep keadilan. Adapun yang dikritik oleh Nozick (dan golongan libertarian) terutama adalah konsep Rawls tentang prinsip “perbedaan” (difference principle) . Menurut Nozick, prinsip “kebebasan” dan prinsip “perbedaan” Rawls tidaklah 10 Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls, Jurnal TAPIs Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013, hal. 16
konsisten bahkan kontradiktif. Nozick melihat bahwa prinsip kebebasan menuntut tiadanya pembatasan pada hak kepemilikan individual. Artinya, prinsip kebebasan secara otomatis akan membatalkanprinsip perbedaan. 2. Robert Paul Wolff (Aliran Marxistme) Robert Paul Wolff yang menulis buku “ Understanding Rawls: A Critique and Reconstruction of A Theory of Justice” pada tahun 1977 dari persepktif marxistme dan
3. Michael Walzer, Amartya Sen dan G.A. Cohen (Aliran Komunitarian) Michael Walzer yang berasal dari aliran komunitarian melalui karyanya “Spheres of Justice”pada tahun 1983, juga sama-sama menunjukkan ketidak setujuannya terhadap konsep keadilan yang didengungkan oleh John Rawls.Filsuf ini juga turut mengkritisi teori Rawls atas kedalaman dan keseriusan basis egalitariannya.Secara umum, kritikan yang muncul tersebut juga mempertanyakan keberfungsian keabsahan dan premis-premis
keadilan Rawls apabila dihadapkan pada kondisi-kondisi khusus dan pola kehidupan masyarakat dunia yang terus berkembang, seperti misalnya terhadap keadilan internasional.
Namun demikian, bagi John Rawls kritikan tersebut justru dimanfaatkannya sebagai dasar penyempurnaan dari teori kedilan Liberalism” yang dilauncing pada tahun 1993, Rawls mencoba untuk
menjernihkan dan memperbaiki kelemahan teori yang dibahasnya dalam “ Theory of Justice” . Beragam perluasan masalah yang muncul dikemudian hari, berusaha dijawab olehnya dalam “Political Liberalism”yang tidak hanya sebatas bagaimana cara membentuk keadilan sosial, namun juga bagaimana politik yang adil, bebas, dan teratur dapat terus dipelihara dalam konteks kekinian serta situasi sosial yang ditandai dengan adanya keanekaragaman agama, filsafat, dan doktrin moral.
Dalam bukunya tersebut, Rawls tidak saja memperkenalkan gagasan yang kesepakatan terhadap keadilan dan kesamaan diantara warga negara yang memiliki pandangan keyakinan agama
dan filosofis yang berbeda-beda, namun juga menguraikan ide tentang “nalar publik” (public reason) sebagai penalaran bersama dari seluruh warga negara.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Sebagai bagian bab terakhir dari pembahasan makalah ini, perlu dikemukakan kesimpulan sebagai berikutbahwa Aliran Hukum Theory of Justiceatau teori keadilan ini menjadi landasanutama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah
memperhatikan dua prinsip keadilan,yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua,mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbalbalik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. John Rawl terhadap konsep“posisi asasli” terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsippersamaan, yakni
setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu
E. Daftar Pustaka1. Buku Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004. otje Salman, Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006. Will Kymlicka, Filsafat Politik Kontemporer: Kajian Khusus atas teori-teori keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2004.
2. Artikel/Jurnal Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls, Jurnal TAPIs Vol.9 No.2 Juli-
Desember 2013. Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 6 Nomor 1 April 2009.
3. Internet http://www.pengertianahli.com/204/ 01/pengertian-keadilan- apa-itu keadilan.html#_diaksestan- ggal 23 Mei 2025. http://ugun-guntari.blogspot.com/ 2011/12/teori-keadilan-dalam- perspektif-hukum.html, diakses tanggal 23 Mei 2025