Seorang Ibu di Kota Medan Meminta Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lintas SUMUT71 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Orang tua korban dugaan pencabulan anak dibawah umur meminta Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AS. Kepada wartawan di Medan orang tua korban menerangkan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 07 Mei 2024 lalu namun hingga saat ini pelaku tak kunjung ditangkap.

” Kemarin kami buat laporan. Sudah di visum, sudah dimintai keterangan saksi – saksi, tapi katanya masih ada surat yang belum di teken pimpinan maka belum ditangkap ” ujar orang tua korban inisial RR, Kamis (27/06/2024).

Orang tua mana di muka bumi ini yang sanggup mendengar putrinya yang masih balita dinodai secara keji begini ucapnya berurai air mata.

” Saya memohon, kami warga lemah yang buta hukum tolong berikan kami keadilan. Anak saya masih trauma, dan kesakitan keluar dar4h dari kemalu*nnya ” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita usia tiga tahun sebut saja namanya Butet, diduga dilecehkan oleh bapak tiri di Kelambir V, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Peristiwa ini disebutkan terjadi pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib. Berawal dari keluhan Butet kepada orang tuanya inisial RR bahwa setiap buang air kecil korban mengalami rasa sakit.

Mendengar cerita Butet membuat perasaan RR seperti dicabik – cabik dan rasa sakit yang mendalam. Apalagi penuturan anaknya yang masih lugu mengatakan bahwa terduga pelaku adalah ayah sambungnya.

Tidak hanya itu, Butet dengan lugunya juga menceritakan hal ini kepada neneknya (Oppungnya) bahwa ayah sambungnya tega menodai putri yang tak berdosa itu.

Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, inisial AS resmi dilaporkan pada 07 Mei 2024 ke Polrestabes Medan. Orang tua korban berharap agar pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum

Baca Juga:  Bandar Perjudian Di Wilayah Medan Utara Masih Bebas Menjajakan Bisnis Ilegalnya, Aturan Hukum Dianggap Mainan !

Dilain sisi, PIC Sosial JPKP Sumut Ria Sitorus kepada wartawan yang mendampingi persoalan tersebut mengatakan bahwa perkara dugaan pelecehan tersebut terkesan lamban ditangani oleh Polrestabes Medan. Pasalnya, pasca dilaporkan hingga hari Senin 24 Juni 2024 terduga pelaku masih enak – enak tidur dirumahnya ucap Ria.

” Apa lagi yang mau ditunggu. Sudah divisum sudah jelas terduga pelakunya. Namun satu bulan pelaku belum juga ditangkap ” ujar Ria, Senin (24/06).

Kita berharap terduga pelaku AS segera ditangkap, karena perlakuan AS ini tidak dapat ditoleransi. Ayah yang seharusnya melindungi malah tega merusak masa depan anak itu tandas Ria Sitorus.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kanit PPA Iptu Dearma Sinaga mengatakan bahwa sudah dilakukan gelar perkara.

“Info dari penyidik gelar tahap kap
Kalo bisa jangan buat di pemberitaan dulu, tunggu ditangkap nanti kabur, polisi repot untuk nangkapnya” ujar Iptu Dearma Sinaga dalam siaran tertulisnya. (Ly).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses