Lintas10.com, MEDAN – Sekolah Islam Terpadu Khairul Imam tak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan perihal pemecatan sepihak murid beberapa waktu yang lalu.
Dalam surat yang dilayangkan, pihak Disdik Medan memanggil pihak Sekolah Islam Terpadu Khairul Imam beserta orang tua siswa.
” Kami pihak orang tua menghadiri undangan dari Dinas Pendidikan itu, tapi pihak sekolah tidak datang maupun utusan mereka dan tidak tau apa alasannya tidak hadir” ucap orang tua murid FA, Kamis (26/10/2023).
Atas ketidakhadiran pihak sekolah yang mengabaikan panggilan Disdik Kota Medan tersebut, hingga orang tua siswa yang datang merasa kecewa tak dihiraukanya surat yang diberikan oleh dinas pendidikan kota medan.
Orang tua Siswa FA menjelaskan, anaknya yang masih duduk di kelas IX tidak bisa sewenang-wenang pihak sekolah untuk mengeluarkan mengingat sebentar lagi menghadapi Ujian Nasional (UN).z
Orang tua berharap sepenuhnya kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Pendidikan Olah Raga dan Kebudayaan di Jakarta agar menindak tegas sekolah yang mengeluarkan anak saya tanpa sebab kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswa di Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Terpadu Khairul Imam yang duduk dibangku kelas lX Al Faraby berinisial FA (14) dikeluarkan dari sekolah diduga dalam bentuk kesewenang – wenangan sepihak pihak Yayasan hingga berujung mengakibatkan trauma bagi anak secara psikis hingga terancam putus sekolah.
Kepada wartawan orang tua siswa berinisial MY didampingi istrinya RWS menceritakan bahwa anaknya kerab mendapatkan tindakan bullying dari teman – temannya disekolah.
” Kami kecewa, anak kami tidak terlindungi di sekolah tersebut. Kami titipkan disana untuk menimba ilmu malah kerab mendapat tindakan bullying dan oknum guru – guru disana tidak mampu mengatasi hal tersebut ‘ ucapnya, Kamis (19/10/2023).
Orang tua siswa MY menuturkan bahwa anaknya selama bersekolah di Yayasan Islam Terpadu Khairul Imam yang beralamat di Jalan Suka Teguh No.1 Medan kerab mendapat tindakan kekerasan dari rekan – rekannya disekolah, seperti menendang bola hingga mengenai bagian vital (FA).
” Anak saya sekali dua kali dikasari dia diam, tapi kalau tiga kali dia akan membela diri. Semua kawan – kawannya mengincar dia, karena anak kami pernah membocorkan kepada guru bahwa anak didik disekolah pada hari jumat merokok di toilet masjid ” kata dia.
Ironisnya, setelah mendapat dugaan kekerasan dari murid – murid lain, malah ada seorang dari pihak Yayasan Sekolah Islam Terpadu Khairul Imam berinisial nama IF diduga turut serta melakukan kembali kekerasan fisik terhadap FA.
” Anak saya ditabrak menggunakan sepeda, setelah itu tangan anak saya dicengkram dengan mendekatkan badannya serta mempelototi anak saya. Selanjutnya IF juga mencekik bagian leher anak saya, selanjutnya memukul bagian perut anak saya, namun dapat ditangkis dan tangannya tampak luka bekas kuku ” ujarnya.
Lanjutnya, pihak Yayasan Sekolah Islam Terpadu Khairul Imam berinisial nama IF juga melontarkan kalimat yang tak pantas yang ditujukan terhadap anak murid.
” Anak saya dikatain anak anj*ng, anak set*n, anak brengs*k, serta mengancam mengatakan awas kamu ketemu lagi disekolah sama saya lagi disekolah besok. Keluar kamu dari sekolah ancam IF ”
Benar saja, siswa yang duduk dibangku kelas lX Al Faraby berinisial FA (14) itu dikeluarkan dari sekolah tanpa mendiskusikan hal ini terlebih dahulu kepada orang tua murid.
” Kejadiannya tepatnya hari Rabu (18/10) anak kami diusir dari sekolah dan disuruh kami jemput diluar sekolah ” ucap orang tua dari murid tersebut dengan berlinang air mata.
Ironisnya, dikeluarkannya murid dari sekolah tersebut tanpa didasari alasan yang jelas serta surat peringatan maupun panggilan terhadap orang tua. Hal ini dianggap telah menciderai tata pola pendidikan di kota medan pada umumnya, serta dinilai telah melakukan kesewenang wenangan tanpa memikirkan nasib anak kami yang sebentar lagi akan mengikuti ujian katanya.
Dilain sisi, amatan wartawan dalam surat yang dikeluarkan oleh Yayasan Islam Terpadu Khairul Imam yang ditujukan kepada orang tua murid perihal dikeluarkannya FA dari sekolah yang berbunyi sebagai berikut :
” Berdasarkan data yang ada pada kami tentang pelanggaran tatatertib sekolah berkaitan dengan pelanggaran tingkat V dalam hal ini melawan guru dan membuat ketidaknyamanan dalam lingkungan sekolah yang dilakukan oleh siswa atas nama FA kelas lX Faraby. Maka dengan ini kami mengambil tindakan tegas berupa sangsi pengembalian siswa kepada orang tua murid. Siswa tersebut tidak diperkenankan untuk tetap bersekolah di SMP Islam Terpadu Khairul Imam ”
Surat yang berstempel yayasan dan ditandatangani oleh KA Islam Terpadu Khairul Imam atas nama Saipul Bahri Dalimunthe, S.pd.,Gr.
Dikonfirmasi hal ini kepada pihak Yayasan pada hari Kamis (19/10) akan pihak Yayasan enggan untuk dimintai keterangan oleh awak media. Melalui pengawas keamanan Yayasan bernama Mifka yang mengaku telah berdiskusi terhadap pihak Yayasan mengenai kehadiran awak media dan mengatakan pihak yayasan tidak berkenan untuk memberikan tanggapan.
” Sudah saya konfirmasi pihak yayasan, mereka bilang gak usah ketemu dulu sama media ” ujar Mifka kepada kru awak media. (Ly).








