Kapolda Sumut Wajib Tau! Perjudian yang Dianggap sebagai Pemicu Angka Kejahatan Meningkat, Merajalela di Marelan

Lintas SUMUT488 kali dibaca

Lintas10.com, Belawan – Peredaran narkoba dan perjudian yang dianggap sebagai pemicu meningkatnya angka kejahatan masih bebas beroperasi di Jalan Inspeksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan.

Hal ini telah berulangkali diberitakan oleh media ini, namun sepertinya aparat kepolisian setempat belum mampu menindak aktivitas yang meresahkan masyarakat itu.

Hal ini telah disampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar namun hingga kini belum ada respon.

Sementara itu, informasi yang dirangkum, ternyata perjudian diwilayah ini bak jamur dimusim penghujan saja. Maraknya perjudian ini juga telah merambah di Jalan M. Basir.

Pada titik ini terdapat tiga lokasi judi yang cukup menyita perhatian masyarakat, yakni di pertokoan Komplek Marelan Poin dan diperumahan samping Komplek Marelan Poin.

Diberitakan sebelumnya, warga meminta ketegasan Kapolres Pelabuhan Belawan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ada diwilayah hukumnya itu.

Pasalnya, warga yang awalnya sudah tenang dan nyaman dari aktivitas perjudian yang dianggap menjadi biang keroknya sejumlah tindakan kriminal kembali merajalela di daerah ini.

Seperti halnya perjudian tembak ikan yang sudah terhenti, kini sudah mulai terang – terangan “meracuni” warga.

Tak tanggung – tanggung, pihak pengelola judi membuka sebanyak 5 lokasi titik perjudian di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Hasil pantauan wartawan, lokasi judi ikan ini di bantaran sungai Jalan Inspeksi. Seperti diutarakan oleh Roni warga Kecamatan Marelan yang mengaku resah dan terheran – heran akibat pembiaran perjudian ini.

“Banyaklah kembali nanti ini maling – maling kecil bang, yang tabung gas yang hilanglah, yang sepeda motorlah. Sekarang begal pun makin merajalela di Marelan, orang yang hobbi penjudi itu orang malas kerjanya sudah pasti narkobanya juga gabunglah disitu,” cibir Roni, Rabu (12/07/2023).

Baca Juga:  Pemilik Pabrik yang Diduga Tak Berizin Disebut - sebut Miliki Kedekatan Khusus Dengan Lurah Tanjung Selamat

Masyarakat kini sangat resah, dan berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat membasmi meja judi tembak ikan – ikan tersebut.

Apakah petugas kepolisian tutup mata tentang hal ini? atau ada “main mata” dengan big bos judi ini? padahal dititik lokasi itu merupakan tempat aktivitas warga dan tidak jauh dari Unit Lantas Polsek Medan Labuhan.

Aktivitas perjudian yang merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara tidak menyurutkan pengelola takut dan malah makin “menggila” dan bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang telah diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menyebut salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?.

Dikonfirmasi ulang kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar namun lagi – lagi konfirmasi wartawan belum ditanggapi.

Tidak sampai disitu, awak media juga telah berupaya memintai tanggapan Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumariono, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.

Sebelumnya, titik lokasi perjudian ini juga telah diberitakan dalam media ini. Pasca pemberitaan, aktivitas ilegal itu pun sempat berhenti. Beberapa saat kemudian kembali beroperasi di tengah padat pemukiman penduduk. (*/tim).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses