Lintas10.com, MEDAN – Keberadaan perumahan Singkarak Palace yang beralamat di lingkungan 1 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat telah membuat warga disekitarnya resah.
Pasalnya, selain tidak pernah mendapat persetujuan dari jiran tetangga, perumahan tersebut juga diketahui tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Tidak hanya itu, hal ini juga dikatakan warga cukup mengganggu kenyamanan warga di sekitar bangunan perumahan tersebut. Serta dinilai ada unsur sengaja dalam penerbitan alamat izin yang menggunakan alamat Gang Bintara sementara akses ke Gang Bintara tidak ada.
Selain itu, Pihak pengembang atau pemilik perumahan Singkarak Palace juga terkesan sepele dan tidak peduli atas keberatan dari warga yang merupakan Jiran tetangga nya.
Ny. Hutasoit br Silalahi, Ny. Nainggolan br Manurung dan Maruntung Sihombing warga yang rumahnya bersebelahan dekat perumahan tersebut mengaku, mereka sangat terganggu dengan adanya perumahan itu, apalagi material dari bangunan berjatuhan ke atap rumah mereka.
Seperti dikeluhkan oleh Ny. Nainggolan br Manurung mengeluhkan tembok pembatas perumahan sangat mengganggu keluarganya karena dibuat sangat tinggi, sehingga rumahnya menjadi gelap dan kumuh.
“Temboknya dibuat sangat tinggi, mungkin dikira kami maling sehingga tembok pembatas ke rumah kami dibuat tinggi. Coba aja tengok, kan tidak pantas dibuat seperti itu. Kami tidak pernah diajak berdialog, dasar pemiliknya memang arogan,” ujarnya geram, Sabtu (15/07)
Selain itu warga mempertanyakan alamat perumahan yang tidak sesuai dengan ijin PBG. Pada plang PBG tercantum alamat perumahan di Gang Bintara, sementara akses perumahan ke Gang Bintara sama sekali tidak ada.
Selain itu, truk-truk pengangkut material bangunan juga merusak jaringan drainase di sisi Gang Amal. “Kami heran kenapa kepling (kepala lingkungan) dan lurah diam saja,” ujar Nainggolan yang ikut menandatangani surat pengaduan ke Dinas PKPCKTR agar mengevaluasi ijin PBG Singkarak Palace.
Menurut Nainggolan, semua warga Gang Mesjid telah sepakat menolak jika nantinya limbah rumah tangga dari perumahan Singkarak Palace dialirkan ke parit depan rumah mereka. “Kami semua sudah sepakat tidak akan mengijinkan limbah rumah tangga dari perumahan ini dialirkan ke parit depan rumah kami,” tegas Nainggolan.
Akibat kekesalan warga yang bersebelahan dengan perumahan Singkarak Palace, akhirnya sepakat tidak akan mengizinkan saluran parit yang sudah ada selama ini dipakai sebagai pembuangan parit dari perumahan.. “Kami semua yang tinggal di Gang Mesjid tidak akan mengijinkan parit kami dipakai sama perumahan ini,” ujarnya.
Terpisah Ihwanza Syahputra Kabid PBL Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan saat dikonfirmasi awak media mengaku telah mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 (Tiga) dan akan segera akan dilimpahkan ke Satpol PP Medan.
Diketahui, Senin lalu (10/7/3023), warga sekitar perumahan Singkarak Palace telah mengirim surat pengaduan ke Dinas PKPCKTR agar ijin PBG perumahan tersebut segera ditinjau ulang karena sangat meresahkan warga.
Surat pengaduan juga ditembuskan ke DPRD Medan dan Wali Kota Medan.
Pengawasan Dinas PKPCKTR Lemah dan Diduga Sekongkol dengan Pengembang
Reinhard Panggabean, salah seorang warga kepada awak media mengatakan ada dugaan dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan sudah bersekongkol dengan pengembang perumahan Singkarak Palace. Hal itu diutarakan Reinhard karena dinas Pemko Medan ini telah mengeluarkan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun berbeda dengan letak zonasi yang dimohonkan.
“Artinya, diduga dinas PKPCKTR kota Medan tidak ada melakukan survei dan cek kelokasi sebelum mengeluarkan PBG dan ini dibuktikan tidak adanya respon pihak dinas yang dulu bernama Perkim Kota Medan. Kita meminta agar Walikota Medan dapat mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja bawahannya agar jangan sampai mengeluarkan kebijakan namun tidak pro kerakyatan,”tegasnya. (*/Ly).








