Siak, lintas10.com- Kasus gugatan yang mengaku ahli waris terhadap tanah SMPN 3 Kotogasib yang terletak di Kampung Buatan I Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak memasuki tahap KASASI.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Siak Asralfi SH ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada warga Buatan I melakukan Gugatan terhadap tanah SMPN 3 Kotogasib.
“Ditingkat Pengadilan Negeri Siak kita menang, di tingkat Pengadilan Tinggi kita juga menang, dan mereka kembali melakukan upaya hukum ke tingkat KASASI,” ujar Asralfi kepada media lintas10.com Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut kata Kabag, Perkara Gugatan tertanggal 21 April 2022 yang teregister dengan Perkara Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Sak antara Tengku Salbiah Sebagai Penggugat melawan Tengku Nuriyah sebagai Tergugat I, Penghulu Buatan I sebagai Tergugat II, Kepala Sekolah SMP N 3 Koto Gasib sebagai Tergugat III dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Tergugat IV.
“Kronologi Singkat, Perkara quo di latar belakangi oleh adanya klaim dari Penggugat atas lahan seluas ± 5.700 M2 yang terletak di Jl. Pelajar, Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Adapun dasar atas klaim lahan tersebut adalah Surat Tebang Tebas atau surat Keterangan Pembukaan Lahan yang dikeluarkan oleh Penghulu Buatan I pada tahun 1980. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Tengku Kontel alm. Ayah Penggugat telah membuka lahan hutan untuk dijadikan perkebunan dengan luas ± 81.972M2. dimana pada lahan seluas tersebut saat ini terdapat pemukiman masyarakat termasuk sekolah SMP N 3 Koto Gasib,” ujarnya.
Lahan SMP N 3 Koto Gasib merupakan lahan yang berasal dari hibah dari Tengku Nuriyah (Tengku Nuriyah merupakan anak dari alm. Tengku Sayang yang pernah menjabat sebagai Penghlu Buatan I) berdasarkan Surat Keterangan Hibah Nomro 02/SKH/B.I/2004 tanggal 20 Desember 2004 dan telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Siak.
“Dalam petitumnya, Penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan pemberian alm. Orang tuanya (Tengku Kontel) dan belum pernah beralih kepada pihak manapun. Permasalahan tersebut bemula saat Penggugat hendak mengurus administrasi surat tanah ke Pemerintahan Kampung, dimana hal itu diketahui oleh ahli waris Alm. Tengku Sayang lainnya hingga akhirnya menimbulkan permasalahan diantara keluarga keturunan Alm. Tengku Sayang dan Alm. Tengku Kontel. Disatu sisi, keturunan alm. Tengku Sayang berpendapat bahwa lahan itu merupakan pohon karet milik Alm. Tengku Sayang yang dikelola secara turun temurun hingga akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Kampung. Sebaliknya, Penggugat berpendapat bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik alm. Tengku Kontel (ayahnya) yang dikelolah sejak tahun 1958,” katanya lagi.
Tahapan Persidangan
Perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 19 Oktober 2022 dimana pada amar putusannya majelis hakim yang pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Kemudian, Penggugat mengajukan upaya hukum Banding dan telah diputus oleh majelis hakim tingkat banding pada 15 Desember 2022 yang pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Sak.
“Adapun upaya hukum selanjutnya yang diajukan Penggugat adalah upaya hukum Kasasi dimana sampai saat ini belum ada putusan majelis hakim tingkat Kasasi berkenaan dengan perkara a quo,” sebut Kabag menegaskan lagi. (Sht)