Nazarudin :Kita Akan Perjuangkan Lahan Koperasi Sengkemang Jaya

Siak283 kali dibaca

Siak,lintas10.com- Ketua JPKP (jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Siak Nazarudin akan terus memperjuangkan hak masyarakat kampung Sengkemang atas lahan yang selama ini diklaim oleh PT. DSI masuk dalam areal konsesi izin pelepasan dari kementerian kehutanan.

“Atas adanya kasus yang menimpa PT. DSI yang saat ini sedang berlangsung di persidangan pengadilan Negeri Siak yang Direktur atau pemilik perusahaan itu jadi terdakwa karena di duga memalsukan dokumen dari Kementerian kehutanan sesuai dengan berita yang sudah terbit di berbagai media,” ujar Nazarudin kepada lintas10.com selasa (30/4/2019) ketika ditemui usai mengikuti proses persidangan terdakwa Direktur PT. DSI dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Teten Efendi.

Lanjut Nazarudin yang juga tokoh masyarakat Kampung Sengkemang itu dengan informasi itu menandakan selama ini pihak perusahaan terkesan membodohi masyarakat dalam penggarapan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

“Masyarakat butuh lahan yang masuk dalam koperasi sengkemang jaya untuk peningkatan perekonomian sudah lama sangat didambakan,” katanya.

Dikatakan Nazarudin, ia dan koperasi meminta kepada pihak terkait untuk segera memfasilitasi pasca diketahuinya Dokumen perusahaan di duga memalsukan SK kemenhut.

“Kami akan berjuang terus,” katanya.

Selain itu adapun luas lahan koperasi yang diklaim masuk perusahaan seluas 1.200 hektar dari total luas lahan 1.827,5 hektar.

“Tentunya luas lahan itu merupakan hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi, ” katanya.

Ditambahkan Nazarudin terkait persoalan antara perusahaan dan Koperasi itu sudah dilaporkan ke Sekretarit staf kepresidenan di jakarta.

“Kita juga sudah laporkan permasalahan ini ke staff presiden di jakarta, untuk tindakan lebih lanjut, alhamdulilah sangat direspon dengan baik,” tandas Nazarudin. (sht)

Baca Juga:  Kapolres Siak Taja Sosialisasi Penanggulangan Faham Radikalisme Di Wilayah Hukumnya

Komentar