Lintas10.com, Medan – Pengelolaan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara menjadi sorotan. Hal ini pun telah sampai kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah.
Kepada wartawan, Zulpansyah menuturkan telah menurunkan tim ke lokasi sesuai laporan yang mereka terima, namun pihaknya kesulitan menemukan titik koordinat lokasi tersebut.
“Tim sudah turun ke lokasi sesuai laporan tersebut, namun belum ditemukan titik koordinat lokasi usaha yang dimaksud, nama objek usahanya belum jelas sehingga Tim sulit mendapatkan lokasi titiknya. Kalo boleh ada yang memandu Tim ke lokasi, Karena dimanapun marelan itu Ada masuk kab Deli serdang juga,” ucap Zulpansyah.
Kekinian, setelah mengetahui titik kordinat yang dimaksut, Zulfansyah mengatakan akan segera menindaklanjuti kata dia.
“Baik, Trm ksh infonya, segera ditindaklanjuti,” bebernya, Selasa (31/05/2022).
Sementara itu amatan awak media, pengolahan gurita yang berada di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat ini menghasilkan limbah cair dan langsung mengalir ke sungai.
Setiap hari warga disuguhkan bau yang tak sedap, pengolahan Gurita ini diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Alhasil tampak air sungai yang mengalir menjadi berwarna hitam.
Diduga kuat pengolahan gurita ini juga belum kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dilokasi warga yang diwawancara media ini menuturkan produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan timbulkan bau tak sedap.
” Usaha ini sudah lama itu bang dan aroma menyengat sepanjang hari disumbangkan kepada warga,” ucap Warga, Kamis (24/03/2022).
Sebelumnya, kepada wartawan pihak pengelola gurita Darma Wijaya mengklaim usahanya itu memiliki izin dari kelurahan maupun kecamatan ujarnya
” Izin ada kita miliki dari Kelurahan maupun kecamatan, Camat yang meneken,” kata Darma Wijaya menjawab konfirmasi wartawan, pada kamis (24/03/2022) silam.
Dikonfirmasi terpisah terkait kebenaran izin limbah dari Kelurahan maupun kecamatan tersebut. Pihak Kelurahan, Catur menjawab tegas bahwa pihak Kelurahan tidak ada mengeluarkan izin, bahwa perizinan usaha saat ini dimonopoli oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak ada satupun perizinan yang dikeluarkan oleh Kelurahan, Kecamatan dan Dinas selain melalui Badan PTSP tegasnya. (Ly).