Sarolangun, lintas10.com- Menindak lanjuti soal kisruh pemilihan BPD Desa Sungai Butang, Camat Mandi Angin Timur melayangkan surat ke Dinas PMD Kabupaten Sarolangun, karena danya komplain warga terkait soal proses pemilihan untuk dua orang anggota BPD atas nama Mistri Hanisah dan Kandik Kuiyha.
Dalam surat yang di sampaikan ke dinas cukup jelas bahwa diuraikan untuk proses pemilihan yang di lakukan mengikuti aturan yang untuk lima
Orang saja, sedang dua orang atas nama Mistri dan Kandik di tunjuk langsung tanpa proses penjaringan.
Setelah SK di terbitkan oleh Bupati timbul gejolak dan permasalahan baik dari warga maupun para calon BPD desa atas penunjukan tersebut.
Dalam surat jawaban dari dinas PMD
Sangat jauh dari harapan pihak kecamatan dan masyarakat Desa, pada poin ketiga meminta Camat MD Angin Timur agar melakukan pelantikan para anggota BPD Desa Sungai Butang berdasarkan SK bupati kabupaten Sarolangun nomor 44/DPMD/ 2022 tentang Penetapan pemberhentian dan pengangkatan Anggota BPD Desa Sungai Butang kecamatan Mandi Angin Timur kab Sarolangun .
Terkait hal tersebut kepala dinas PMD kab Sarolangun Mulyadi S S.Sos saat di hubungi membenarkan SK Bupati sudah terbit.
“Ya, karena SK bupati telah diterbitkan silahkan camat melantik anggota BPD apa bila ada laporan sebagai mana di maksud camat melakukan penelitian mendalam tentang kebenaran dari laporan itu, apa bila benar maka camat silahkan membuat laporan tertulis untuk di ambil langkah kongkrit,” terang Mulyadi.
Lebih lanjut di sampaikannya, dasar penerbitan SK Bupati berdasarkan surat Camat Dalam menindak lanjuti laporan panitia di Desa, dari itu silahkan camat melantik sesuai SK Bupati karena jabatan BPD tidak boleh ada
Yang kosong.
Ketika di tanya terkait dengan proses yang di lakukan tidak sesuai aturan Mulyadi tidak mau menjawab pertanyaan lagi.
“Kekantor saja Senen nanti . saat ini saya masih dinas luar,” tutupnya.
Pihak kecamatan Mandi Angin Timur ketika di komfirmasi hal mengaku tidak
merasa puas atas jawaban surat balasan
Dari dinas PMD.
“Kita kawatir jika di lakukan
Pelantikan oleh camat hal semakin panjang dan makin meruncing,” terang para pegawai Kantor Camat Mandi Angin Timur pada saat di tanya soal kisruh BPD sungai butang ini
Rabu (17/3/ 2022) di kantor Camat.
Menurut warga yang tidak terima terkait 2 Orang anggota BPD yang di tunjuk itu mengaku tidak puas.
“Kita tidak puas,” ujar Ardi tokoh masyarakat setempat.
Ia tahu persis kenapa dua orang anggota BPD yang tidak di pilih secara demokrasi bisa di lantik.
“Ada apa dengan dinas terkait untuk apa aturan di buat jika tidak berlaku, lebih baik tidak usah pakai aturan jika tidak berlaku lagi,” tutupnya.(Asmara).