Pangkalan Bun, lintas10.com-Sehari menjelang perayaan Natal, Polsek Pangkalan Lada melakukan kegiatan operasi pengamanan terhadap seluruh indikasi yang bertentangan dengan aturan hukum yang berimplikasi kepada gangguan kamtibmas berupa tindak pidana.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Jumat 24/12/2021, Aparat Polsek Pangkalan Lada telah mengamankan 1 (satu) orang Perempuan berinisial NK binti Imam Sufi’i yang diduga menyimpan, menjual belikan minuman keras (miras) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo Pasal 6 Perda Nomor : 13 tahun 2006 Kabupaten Kotawaringin Barat.
Barang bukti yang didapatkan adalah sebanyak 31 botol minuman beralkohol Anggur Merah, 1 (satu) botol bir putih merk bintang, 2 (dua) botol kemasan 600 ml jenis alkohol arak putih.
Penindakan terhadap NK oleh Polsek Pangkalan Lada adalah
berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/19/XII/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PANGKALAN LADA/ POLRES KOBAR/POLDA KALTENG.
Tanggal 24 Desember 2021, dengan terlapor
NK Binti IMAM SUPI’I, Ponorogo 26 beralalamat di Jalan Ahmad Yani Km.52, Rt 05 Rw 02 Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP. Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada AKP. Sudarsono, S. Sos, bahwa
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengingat terjadinya tindak pidana ataupun keributan tidak jarang berawal dari minuman keras.
Dan Kasus ini akan dilakukan persidangan Tipiring Hari Jumat, 31 Desember 2021.(AT).