SUMUT, LINTAS10.COM- Tim gabungan anti Narkoba dari BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNK Kabupaten Tanjung Balai berhasil membekuk 5 orang tersangka diduga penyeludup 1 kg narkoba jenis Sabu-sabu dan 21 ribu pil ekstasi dipelabuhan Tanjung balai minggu (16/5/2017) sekitar pukul 06:00 pagi.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol. Drs. Andi Loedianto dikantor BNK Kabupaten.
“Kelima tersangka di bekuk di Kepayang tepatnya di Dusun 3 Desa Sei. Srindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Gabungan BNN Provinsi Sumut, BNNK Tanjungbalai dan dibantu Personel Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh AKBP Agus dan AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH,MH beserta 30 orang anggota,” ujarnya.
Lanjutnya adapun narkoba itu diseludupkan dari Port Klang Malaysia-Tanjung Balai I.
Nama tersangka yang berhasil ditangkap yakni.
1. Akbar Yudistira Panjaitan (Lk), 19, Islam, ikut orang tua, Jln M.U Damanik Lingk IV Kel. Pantai Burung Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai.
2. Selviana Sembiring (Pr), 18, Islam, Mahasiswi, Jln Marcos Lingk I Kel Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (status bendahara di sindikat peredaran Narkoba)
3. Samsul Bahri (Lk), 45 tahun, Islam, Nelayan (Nakhoda), Jln. Sungai Katingan Lingk V Kota Tanjungbalai
4. Abdul Rasyid Sinaga (Lk), 62, Islam, Nelayan (ABK), Jln. Sei Bian Kel. Muara Sentosa Kec Sei Tualang raso Kota Tanjungbalai.
5. Juniwan Sianipar (Lk), 40, Islam, Nelayan (ABK), Jln. D. I Panjaitan Lingk I Kel. Sejahtera Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai
6. Rafib Afandi, S.G (Lk), 30, Islam, ABK, Limau Manis Kec Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (meninggal dunia tertembak di kepala).
Adapun berhasilnya ditangkapnya Tersangka berawal dari 2(dua) orang laki-laki yang sedang membawa barang diduga narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ke 2 tersangka melarikan diri sehingga petugas BNN yang dibantu Personel Polres Tanjungbalai dengan cara melumpuhkan salah satunya dengan menembak yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.
Lanjutnya Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam penyeludupan Narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan ke 5 orang pelaku menjelaskan, bahwa mereka menyeludupkan Narkoba dengan menggunakan pengangkutan kapal kayu menuju Malayasia dengan membawa kayu laut.Sekembalinya dari Malaysia membawa barang jenis Narkotika ke Tanjungbalai untuk diedarkan di Kota Tanjungbalai dan Kota Medan,” sebut perwira bintang 1 itu.
Adapun barang bukti yang di amankan katanya 1 kg narkotika jenis sabu (Methapetamine), 21 ribu butir narkotika jenis pil ekstasi (Amfetamine).
“1 kapal motor kayu mesin PS 135/4 piston, muatan 20 ton panjang 10 meter.
1 Unit Sepeda motor merk kawasaki Ninja warna lise biru Nopol BK 2219 GF,4 buah Paspor, 1 buah KTP an: Selviana Sembiring, 7 unit Handphone, Uang Tunai Rp 7.800 ribu, Kartu ATM 3 buah, 1 exampelar dokumen kapal, 2 buah tas sandang,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka di amankan dikantor BNK Tanjung Balai.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dikantor BNK Tanjung Balai,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu juga dihadiri Kapolres Tanjung Balai AKBP Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H, Wakil Walikota Tanjung Balai Drs.H. Ismail Marpaung, Kepala BNNK Tanjung Balai AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH. MH., Pabung Kodim 0208/AS Mayor Inf Indra Bakti, Dan Pomal Lanal TBA Kapten Laut Reza. (Sira)