Waisai, lintas10.com- Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty, S.IK didampingi oleh Kabag Ops, AKP. Zeth B. Matasik, SH juga para kasat melaporkan capaian kinerja dalam press release akhir tahun diruang data, Rabu (30/12/ 20). Sepanjang tahun 2020, Polres Raja Ampat mencatat sedikitnya 110 perkara kriminal yang ditangani berkaitan gangguan kamtibmas.
Kapolres membeberkan, jumlah perkara kaitan gangguan kamtibmas tahun ini alami kenaikan alias peningkatan sekitar 27,9 persen. Dimana, ditahun 2019 Polres Raja Ampat tangani cuma 86 kasus gangguan kamtibmas. Tapi, tahun ini mencapai 110 kasus yang ditangani meskipun penuh dinamika tantangan yakni, ada pandemi Covid-19 tengah melanda seluruh negara.
Kenaikan kasus ini, kata dia, ada kemungkinan selaras perkembangan suatu daerah termasuk agenda potensi kerawanan yakni, pelaksanaan Pilkada. Terbukti, selama proses Pilkada ada 4 perkara yang dilapor dan ditangani Polres Raja Ampat diantaranya, pengeroyokan di kampung Atkari libatkan empat tersangka, pengrusakan posko pemenangan pasangan AFU-ORI.
“Dari 110 kasus yang dilaporkan dan ditangani satreskrim Polres Raja Ampat, 44 kasus sudah kita selesaikan meski didalam situasi pandemi Virus Corona. Kita harapkan, perkara sisa yang belum terselesaikan dan jadi tunggakan kasus ditahun ini dapat dituntaskan pada tahun 2021 depan”, terang Kapolres Andre Manuputty saat Press Release capaian kinerja, kemarin.
Lanjut Kapolres, dari 110 kasus ditangani yang meningkat pesat yaitu pencurian 40 kasus dan pengeroyokan 25 kasus. Tetapi paling sorotan, kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Meski dua perkara sudah diselesaikan tapi masih ada kasus baru. Maka, tahun 2021 sosialisasi perlindungan bagi anak dibawah umur akan lebih ditingkatkan.
Tak cuma itu, Kapolres juga melaporkan kasus lakalantas yang sudah ditangani jajarannya. Di tahun 2020 ada 10 perkara yakni luka ringan 6, luka berat 4 serta meninggal dunia 3 kasus. Ke – 10 perkara ini pula sudah diselesaikan secara restoratif ijastis. Lalu ditangani Satpolair ada 4 kasus yaitu 2 terkait lingkungan hidup, 1 kasus kecelakaan laut, 1 kasus pembunuhan.
Pelaku kasus pembunuhan ini, kata dia, Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Kejadiannya perkara ada di rompong atau kapal ikan di laut sekitar Urbinasopen. Pelaku WNA dijerat Pasal 351 KUHP, dan subsider Pasal 338 KUHP. Lalu, dari Satnarkoba menangani juga mengungkap sedikitnya 6 kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sama narkotika jenis ganja.
Beberapa tersangka yang diproses inisial AOK juga AK kepemilikan narkotika 2,33 gram jenis ganja kering, ROM kepemilikan narkotika berat 7,89 gram jenis ganja kering, RAS kepemilikan narkotika 0,49 gram jenis sabu-sabu, serta FW kepemilikan narkoba 0,14 gram jenis sabu dan IM produksi miras ilegal. Dari 6 perkara ini tiga telah diselesaikan, tiga proses sidik.
“Sedangkan total miras yang disita tahun 2020 hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta hasil operasi terpusat antara lain, Vodka 416 botol, Wiro 28 botol, Anggur Merah 48 botol, Bir Bintang jumbo 100 kaleng dan CT (cap tikus) 250 liter. Rata-rata minuman ini kita tangkap semenjak proses Pilkada Raja Ampat tahun 2020 berjalan”, cetus Kapolres.
Lalu, kejadian-kejadian menonjol masih dalam proses lidik yaitu, kasus kantor Dinas Koperasi dan UKM yang terbakar tanggal 17 November, dan speedboat rombongan KPU yang terbakar di perairan laut kampung Deer Distrik Kofiau di tanggal 1 Desember 2020. Kedua kasus masih jalan dan dikejar terus, bila ada perkembangan akan di infokan ke Jurnalist, tutupnya. [Valdo. M]