Ratusan kontraktor mengeluh, masuk daftar tertunggak pajak galian C

lintas Daerah435 kali dibaca

Padanglawas, lintas10.com- Ratusan rekanan di Padanglawas (Palas) mengeluh, masuk daftar mengalami tunggakan pajak galian C tahun 2008-2013, apalagi pemda melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum.

Irham Habibi Harahap, S.Pd, M.Pd, mantan sekretaris HIMMAH provinsi Sumatera Utara kepada wartawan, Minggu (27/9) menilai upaya penagihan pajak galian C dari ratusan rekanan kontraktor di Padanglawas mengandung unsur konspirasi.

Apalagi jika kita lihat yang menjadi target itu adalah rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek APBD tahun 2008-2013.

Karena menurut pasal 166, Undang Undang nomor 28 thn 2009, hutang pajak yang melampaui lima tahun sejak terhutang dinyatakan kadaluarsa.

Dimana hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana bidang perpajakan daerah.

Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud tertangguh apabila, diterbitkan surat teguran atau surat paksa, atau ada pengakuan hutang pajak dan wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

Beberapa rekanan yang dimintai kejaksaan memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak galian C tersebut kini merasa bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa

Karena setiap kali menyelesaikan proyek dan mengajukan pembayaran 95 persen selalu ditekankan membayar pajak galian C sebelum diterbitkan SP2D.

Malah menurut salah satu staf dinas pendapatan, mengakui bahwa tidak diterbitkan SP2D sebelum ada bukti pelunasan pajak galian C.

Tetapi ironisnya, yang dipermasalahkan tunggakan tagihan pajak galian C, sementara SP2D diterbitkan dan telah di bayarkan sesuai dengan nilai kontrak. (Id)



Baca Juga:  Hari Jadi Kecamatan Mandi Angin Timur Taja Berbagai Kegiatan, ini Kata Wabup Sarolangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses