Perjalanan Dinas Di Pemda Siak Diduga Tidak Sesuai Fakta, Fiktif dan Ganda Capai 541 juta lebih

Hukrim, Top Ten418 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, kembali menemukan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas pemerintah daerah Kabupaten Siak tahun 2015 sebesar Rp541.575. 256. Penyelewengan anggaran perjalanan dinas para pejabat Pemda Siak tahun 2015 ini terungkap, saat Lembaga Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, RECLASEERING INDONESIA, beberapa waktu lalu menerima salinan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2015, Nomor: 07.C/LHP/XVIII. PEK/6/2016 tanggal 8 Juni 2016.

Dalam laporan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas 24 objek pemeriksaan di jajaran pemerintah. Berdasarkan temuan itu, terungkap bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat hal yang sangat signifikan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perjalanan dinas. Pada perjalanan dinas ditemukan kerugian negara dan/atau daerah sebagai akibat penyimpangan perjalanan dinas sebanyak 114 kasus.

Saat ditemui wartawan di kediamannya, dia menyampaikan, “Ada sekitar 114 kasus senilai Rp.541.575.256 merupakan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta lapangan termasuk anggaran perjalanan dinas ganda. Terjadi dugaan penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas ini dikarenakan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta pengendalian atasan yang masih lemah”, sebut Dwi Purwanto dari Lembaga Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, RECLASEERING INDONESIA Propinsi Riau, kamis (16/03/2017) ketika ditemui dikota Tualang.

Lanjut, “Pejabat terkait juga tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara  memadai. Selain itu, terdapat biro perjalanan yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill atau kuitansi hotel palsu,” beber Dwi Purwanto lagi.

Dari keterangan yang diperoleh media ini, secara uji petik atas bukti perjalanan dinas angkutan udara (tiket penerbangan, boarding pass, airport tax) sebagai bukti perjalanan dinas dibandingkan dengan manifest passenger dari perusahaan penerbangan diketahui ada perbedaan data, berupa harga tiket, nama berbeda atau tidak tercantum dalam daftar manifest penumpang pesawat sehingga terindikasi perjalanan dinas tersebut yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya Rp.541.575.256,08.

Baca Juga:  Suasana Di Media Center Tour De Siak 2016

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas luar daerah, telah dilakukan pengecekan data terhadap manifest Garuda dan Lion Air, dan diketahui ada belanja sebesar Rp318.783.180 yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh 18 SKPD dilingkungan Pemdakab Siak.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada tahun 2015 lalu tersebut, terdapat perjalanan dinas ganda, yaitu perjalanan dinas ke tempat yang berbeda pada tanggal yang sama sebesar Rp.21.445.800 yang dilakukan oleh tujuh (7) SKPD di lingkungan Pemkab Siak.

Adapun rincian anggaran perjalanan dinas ganda yang terjadi tersebut dilakukan oleh oknum pejabat Satker yang paling besar adalah Sektetariat Daerah sebesar Rp.8.690.800. Dan terbesar kedua adalah BPBD Kabupaten Siak senilai Rp8.520.000.

Terjadinya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada 24 SKPD dilingkungan Pemdakab Siak tersebut, karena faktor kelebihan bayarnya sebesar Rp563.021.056 (Rp541.575.256 + Rp21.445.800).

Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  menyatakan, setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Dan pasal 136 ayat (1), setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dipertanggungjawabkan. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses